Senin, 20 Agustus 2018 11:33 WIB
MPR: Indonesia Adalah Negara Hukum
JAKARTA - Mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi
dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum agar penegakan
hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab prinsip penegakan
hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia
adalah negara hukum."Prinsip negara hukum yaitu supremasi
hukum, persamaan di depan hukum, dan due process of law," kata Kepala
Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal ketika menyampaikan materi
Empat Pilar MPR dalam temu tokoh nasional/kebangsaan kerjasama MPR
dengan Forum Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat (Fordamas) kota
Tengerang, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8/2018).
Muhammad Rizal yang mewakili Ketua MPR.Muhammad Rizal menjawab
pertanyaan salah satu peserta, Kartasasmita, dalam sesi tanya jawab.
Kartasasmita mempertanyakan soal penegakan hukum. Ia mempertanyakan
perbedaan perlakuan hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang
miliaran dengan pencuri yang dilakukan masyarakat bawah.Rizal
mengakui dalam beberapa kasus masih tampak hukum tajam ke bawah dan
tumpul ke atas. Padahal dalam konstitusi sudah ditegaskan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. "Indonesia adalah negara berdasarkan
hukum," ujarnya.
Dia
pun menjelaskan tiga prinsip negara hukum dalam konstitusi. Pertama,
supremasi hukum. "Artinya hukum adalah segala-galanya. Semua persoalan
harus diselesaikan secara hukum," katanya.Kedua, equality before
the law atau persamaan di depan hukum. "Semua sama di depan hukum. Tidak
boleh ada perbedaan di depan hukum," jelasnya. Ketiga, due process of law. "Artinya tindakan hukum tidak boleh melanggar hukum," imbuh Rizal."Jadi
mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi jika ada yang diperlakukan
tidak adil dalam hukum. Kita harus tunjukkan bahwa negara kita adalah
negara hukum," sambungnya.Sementara itu, dalam sosialisasi Empat
Pilar MPR, Rizal mengatakan keragaman Indonesia dengan perbedaan suku,
bahasa, agama, dan adat istiadat sangat rawan perpecahan dan diadu domba
serta diprovokasi pihak lain. Keragaman Indonesia semestinya menjadi
kekuatan yang mempersatukan Indonesia."Karena itu MPR senantiasa mengajak untuk menjaga dan merawat Indonesia," katanya.Menurut
Rizal, Indonesia adalah negara besar dengan 260 juta penduduk dan
perbedaan suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat. Keragaman
Indonesia ini sangat rawan dipecah belah baik karena persoalan etnis
maupun agama."Karena itulah konsep MPR adalah untuk mengingatkan anak-anak bangsa untuk menjaga dan merawat Indonesia," katanya.***
https://www.goriau.com/berita/peristiwa/mpr-indonesia-adalah-negara-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar