Kamis, 06 September 2018 13:50 WIB
Menggunakan Blender, 248 Gram Sabu dan 502 Butir Ekstasi di Musnahkan Polres Inhil
TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Riau
memusnahkan 248,47 gram sabu dan 502 butir ekstasi, Kamis (6/8/2018).
Barang bukti narkotika dari dua tersangka itu dimusnahkan dengan cara
diblender. Barang bukti pertama yang terdiri dari 231,81
gram dan 280 butir ekstasi berhasil diamankan dari tersangka Eg pada 14
Agustus 2018 di Kecamatan Reteh. Sedangkan 16,66 gram sabu dan 502 butir ekstasi berhasil diamankan dari tersangka Da pada 25 Agustus 2018.
Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menjelaskan, dari tahun ke
tahun, itu pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Inhil tertinggi pada
tahun ini.
Dimana penangkapan terbesar diceritakannya adalah di wilayah Polsek
Kemuningg dimana Polda Riau langsung yang melakukan pemusnahan. "Grafiknya untuk pengungkapan kasus selalu mengalami kenaikan, yang tertinggi tahun ini," ujar Bachtiar.
Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra menambahkan,
bahwasanya kasus peredaran Narkoba sudah sangat berbahaya.
Apalagi dikatakannya letak georafis Inhil yang sebagian besar perairan
dan berbatasan langsung dengan Negara lain memudahkan jalur peradaran
barang haram tersebut masuk ke Inhil. "Jadi jika dulu kita
dijajah oleh penjajah, sekarang kita dijajah oleh Narkoba. Jadi ini
harus menjadi perhatian kita bersama bagaimana bisa meminimalisir
peradaran barang haram ini masuk ke daerah kita," jelas Christian Rony
Putra. ***
https://www.goriau.com/berita/indragiri-hilir/menggunakan-blender-248-gram-sabu-dan-502-butir-ekstasi-di-musnahkan-polres-inhil.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar