Selasa, 11 September 2018

Menggunakan Blender, 248 Gram Sabu dan 502 Butir Ekstasi di Musnahkan Polres Inhil

Menggunakan Blender, 248 Gram Sabu dan 502 Butir Ekstasi di Musnahkan Polres Inhil 
TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Inhil, Riau memusnahkan 248,47 gram sabu dan 502 butir ekstasi, Kamis (6/8/2018). Barang bukti narkotika dari dua tersangka itu dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti pertama yang terdiri dari 231,81 gram dan 280 butir ekstasi berhasil diamankan dari tersangka Eg pada 14 Agustus 2018 di Kecamatan Reteh. Sedangkan 16,66 gram sabu dan 502 butir ekstasi berhasil diamankan dari tersangka Da pada 25 Agustus 2018. Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menjelaskan, dari tahun ke tahun, itu pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Inhil tertinggi pada tahun ini.

Dimana penangkapan terbesar diceritakannya adalah di wilayah Polsek Kemuningg dimana Polda Riau langsung yang melakukan pemusnahan. "Grafiknya untuk pengungkapan kasus selalu mengalami kenaikan, yang tertinggi tahun ini," ujar Bachtiar. Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra menambahkan, bahwasanya kasus peredaran Narkoba sudah sangat berbahaya. Apalagi dikatakannya letak georafis  Inhil yang sebagian besar perairan dan berbatasan langsung dengan Negara lain memudahkan jalur peradaran barang haram tersebut masuk ke Inhil. "Jadi jika dulu kita dijajah oleh penjajah, sekarang kita dijajah oleh Narkoba. Jadi ini harus menjadi perhatian kita bersama bagaimana bisa meminimalisir peradaran barang haram ini masuk ke daerah kita," jelas Christian Rony Putra. ***
 
https://www.goriau.com/berita/indragiri-hilir/menggunakan-blender-248-gram-sabu-dan-502-butir-ekstasi-di-musnahkan-polres-inhil.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar