Rabu, 6 Juni 2018 10:18
Polres Pelalawan Musnahkan Miras Senilai Rp 2 Miliar
Aparat
Polres Pelalawan melakukan pemusnahan minuman keras sitaan. Barang
haram berbagai merek tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar.
Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Polres Pelalawan memusnahkan Minuman Keras (Miras)
berbagai merek senilai Rp 2 miliar. Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat jenis
Bomax dihalaman kantor bupati Pelalawan, Rabu (6/6/18).
Pemusnahan barang haram yang diamankan, pertengahan bulang April dijalan lintas Bono
tersebut dipimpin langsung Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, SIK, turut serta
disaksikan bupati Pelalawan HM Harris, kepala Kejari Tetty Syam, SH, MH, Ketua
Pengadilan Negeri, Nelson Angkat, SH, MH.
Kapolres Pelalawan menuturkan, bahwa Miras hasil tangkapan Tim gabungan TNI Polri
antara Dit Polair Polda Riau dan Kodim 0313/KPR yang dibackup Polres Pelalawan
beberapa waktu lalu.
"Penangkapan ini sinergi, antara TNI dan Polri, bermula ketika adanya informasi dari
masyarakat tentang adanya pengiriman barang illegal dari Batam masuk keperairan
kecamatan Teluk Meranti," terang Kapolres seraya mengatakan jika ditotal senilai Rp
2 milyar.
Kata Kaswandi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Miras ini berasal dari
luar negeri, masuk dari perairan sungai Kampar dan dimuat di dekat dermaga di
kecamatan Teluk Meranti.
"Jenis merek yang dimusnakan Jose Cuervo , Chivas reagal, Jack Daniel jenis Whisky,"
tukasnya.
Ia berharap dengan pemusnahan tersebut tidak adalagi peredaran Miras dikabupaten
Pelalawan. "Kita berharap tidak adalagi peredaran Miras di Pelalawan,"
tandasnya.***(feb)
http://m.riauterkini.com/isi.php?arr=134272&judul=Polres-Pelalawan-Musnahkan-Miras-Senilai-Rp-2-Miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar