Selasa, 05 Juni 2018

Rabu, 6 Juni 2018 10:18
Polres Pelalawan Musnahkan Miras Senilai Rp 2 Miliar

Aparat Polres Pelalawan melakukan pemusnahan minuman keras sitaan. Barang haram berbagai merek tersebut nilainya sekitar Rp2 miliar.

Riauterkini-PANGKALANKERINCI- Polres Pelalawan memusnahkan Minuman Keras (Miras) berbagai merek senilai Rp 2 miliar. Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat jenis Bomax dihalaman kantor bupati Pelalawan, Rabu (6/6/18).
Pemusnahan barang haram yang diamankan, pertengahan bulang April dijalan lintas Bono tersebut dipimpin langsung Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, SIK, turut serta disaksikan bupati Pelalawan HM Harris, kepala Kejari Tetty Syam, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri, Nelson Angkat, SH, MH.
Kapolres Pelalawan menuturkan, bahwa Miras hasil tangkapan Tim gabungan TNI Polri antara Dit Polair Polda Riau dan Kodim 0313/KPR yang dibackup Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.

"Penangkapan ini sinergi, antara TNI dan Polri, bermula ketika adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang illegal dari Batam masuk keperairan kecamatan Teluk Meranti," terang Kapolres seraya mengatakan jika ditotal senilai Rp 2 milyar.
 Kata Kaswandi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Miras ini berasal dari luar negeri, masuk dari perairan sungai Kampar dan dimuat di dekat dermaga di kecamatan Teluk Meranti.

"Jenis merek yang dimusnakan Jose Cuervo , Chivas reagal, Jack Daniel jenis Whisky," tukasnya.

Ia berharap dengan pemusnahan tersebut tidak adalagi peredaran Miras dikabupaten Pelalawan. "Kita berharap tidak adalagi peredaran Miras di Pelalawan," tandasnya.***(feb) 

http://m.riauterkini.com/isi.php?arr=134272&judul=Polres-Pelalawan-Musnahkan-Miras-Senilai-Rp-2-Miliar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar