Rabu, 6 Juni 2018 15:36
Dugaan Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Kembali Periksa 7 Saksi, 3 Diantaranya Anggota DPRD
Setelah
kemarin kemaren telah memeriksa 7 saksi dari 8 orang yang diagendakan,
KPK hari ini kembali melanjutkan pemeriksaan dengan memeriksa 7 saksi.
Tiga diantaranya yakni anggota DPRD.
Riauterkini - PEKANBARU -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gelar pemeriksaan terhadap 7
saksi terkait kasus Tipikor proyek peningkatan Jalan Batu
Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015 di
Mako Brimob Polda Riau, Rabu (06/06/18).
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mengatakan
ada 7 orang yang diagendakan diperiksa hari ini. Dimana 3 diantaranya
yakni anggota DPRD.
"Ada tujuh saksi yang diagendakan hari ini," ujarnya singkat.
Sementara terkait siapa-siapa saja yang diperiksa, Febri masih enggan
membeberkan inisialnya. "Ada tiga orang diantara saksi ini, anggota
DPRD dan pejabat atau PNS di Dinas PU," jelasnya.
Sehari sebelumnya, KPK sudah memeriksa sebanyak 7 saksi terkait kasus
Multiyears ini. Salah satunya yakni Syarifudin Mantan Kepala Bidang
(Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis.
Dimana Ia mengaku pemeriksaan yang dilakukan KPK merupakan pemeriksaan
lanjutan. Sebelumnya Ia juga pernah diperiksa oleh KPK.
"Ini pemeriksaan mengulang yang dulu. Saya dulu pernah diperiksa juga,"
katanya usai menjalani pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Riau, Selasa
(05/06/18) kemarin.
Dikatakannya, dalam pengerjaan proyek dalam pengerjaan proyek
pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tersebut ada termin
(jangka waktu).
"Ada termin tapi saya tak tahu. Ada KPA-nya, Pak Nasir," tuturnya.
Diketahui Muhammad Nasir yang disebut Syarifuddin merupakan mantan
Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai.
Dimana Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Syarifuddin sendiri mengaku jalan yang dibangun merupakan jalan
kabupaten. Namun dia tak ingat berapa panjang jalan yang dibangun pada
2013-2015 itu. "Saya tak ingat karena hanya panitia lelang. Kalau mau
jelas coba tanya ke PPTK saja, Pak Yuri di Dinas PU ," jelasnya.
Sementara dalam penetapan tersangka M Nasir terdapat tersangka lain yakni Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.***(rul)
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=134287&judul=Dugaan-Korupsi-Jalan-Bengkalis,-KPK-Kembali-Periksa-7-Saksi,-3-Diantaranya--Anggota-DPRD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar