Jumat, 19 Oktober 2018 18:14 WIB
Kontraktor PDAM Indragiri Hilir akan Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Pemanggilan Polisi
PEKANBARU -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan
pemanggilan paksa terhadap HA, kontraktor PDAM Indragiri Hilir, Riau
jika tetap mangkir dari pemanggilan. HA merupakan salah satu tersangka
dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1
miliar.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau
Kombes Gidion Arif Setiawan, Jumat (19/10/2018 mengatakan, HA saat ini
tidak ditahan karena tidak datang saat pemanggilan.Sebelumnya,
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat
(19/10/2018) sudah menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pipa
transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir. Penahanan dilakukan agar
terduga tidak melarikan diri.
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan negara rugi sekitar Rp1 miliar lebih.Tiga
tersangka yang diamankan di Mapolda Riau, yaitu SS sebagai Direktur PT
Panatori Raja, EM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai
konsultan pengawas. Sementara, HA sebagai kontraktor proyek belum
dilakukan penahanan.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan
agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang
bukti, serta mempermudah proses hukum. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/kontraktor-pdam-indragiri-hilir-akan-dijemput-paksa-jika-mangkir-dari-pemanggilan-polisi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar