Jumat, 19 Oktober 2018

Kontraktor PDAM Indragiri Hilir akan Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Pemanggilan Polisi

Kontraktor PDAM Indragiri Hilir akan Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Pemanggilan Polisi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan melakukan pemanggilan paksa terhadap HA, kontraktor PDAM Indragiri Hilir, Riau jika tetap mangkir dari pemanggilan. HA merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp1 miliar.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, Jumat (19/10/2018 mengatakan, HA saat ini tidak ditahan karena tidak datang saat pemanggilan.Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (19/10/2018) sudah menahan tiga orang terkait dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir. Penahanan dilakukan agar terduga tidak melarikan diri.
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan negara rugi sekitar Rp1 miliar lebih.Tiga tersangka yang diamankan di Mapolda Riau, yaitu SS sebagai Direktur PT Panatori Raja, EM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST sebagai konsultan pengawas. Sementara, HA sebagai kontraktor proyek belum dilakukan penahanan.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, serta mempermudah proses hukum. ***

https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/kontraktor-pdam-indragiri-hilir-akan-dijemput-paksa-jika-mangkir-dari-pemanggilan-polisi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar