Jumat, 26 Oktober 2018 18:38 WIB
3 Orang Kades Mundur dan 4 Lainnya Habis Masa Jabatan, Bupati Inhil Lantik 7 Pj Kades
TEMBILAHAN -
Bupati Inhil, HM Wardan melantik tujuh orang Penjabat Kepala Desa
(Kades) dari tiga kecamatan, Kamis (26/10/2018) di Desa Pulai Indah,
Kecamatan Kempas.Pelantikan Pj Kades tersebut dilakukan Bupati
menyusul adanya kekosongan jabatan di 7 desa, dimana tiga orang Kades
mengundurkan diri karena mengikuti Pemilu Legislatif 2019 dan 4 lainnya
karena habis masa jabatan.Adapun Pj Kepala Desa yang dilantik
Bupati adalah Desa Danau Pulai Indah, Desa Sungai Rabit, Desa Kertajaya
dan Desa Kulim Jaya Kecamatan Kempas.
Desa Bagan Jaya dan Desa Jaya Bhakti Kecamatan Enok dan Penjabat Kepala Desa Tunas Jaya Kecamatan Tempuling."Ini
merupakan implementasi dan amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan
peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," jelas Bupati saat
melakukan pelantikan.Dalam peraturan pemerintah tersebut,
dikatakan Bupati penunjukan dan pengangkatan Pj Kades untuk mengisi
kekosongan jabatan kepala desa, baik karena habis masa jabatannya maupun
karena berhentinya kepala desa yang bersangkutan karena mengundurkan
diri atau sebab-sebab lain yang menurut undang-undang harus diganti."Saya
berpesan kepada Pj Kades yang baru dilantik untuk mempelajari aturan
perundan-undangan tentang desa karena hari ini begitu banyak anggaran
yang masuk ke desa," pesan HM Wardan.Usai menyampaikan sambutan
Bupati menyerahkan penghargaan kepada Kades yang lama dan menyerahkan
zakat pola konsuntif berupa program bedah rumah.Pada kesempatan
tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda Kabupaten Inhil
dengan Baznas Inhil dalam pelaksanaan kegiatan dbidang pemerintahan dan
kesejahteraan rakyat, perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Inhil. ***
https://www.goriau.com/berita/riau/3-orang-kades-mundur-dan-4-lainnya-habis-masa-jabatan-bupati-inhil-lantik-7-pj-kades.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar