1,037 Gram Sabu dan 4,845 Pil Ekstasi
BNNK Ringkus Pengedar Antar Provinsi
Kamis, 15 November 2018 - 15:30 WIB > Dibaca 358 kali
EKSPOSE:
Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon melakukan ekspose kasus
ditangkapnya pengedar narkotika jaringan antar Provinsi di kantor BNNK,
kemarin.
(m amin/riau pos)
PELALAWAN (RIAUPOS.CO)-Badan
Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan terus menggalakkan
komitmen untuk memberantas dan meminimalisir peredaran serta penggunaan
narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kabupaten
Pelalawan.
Hal ini dibuktikan dengan
berhasil ditangkapnya dua mantan napi yang terlibat peredaran narkoba,
Selasa (13/11) sore lalu. Kedua tersangka berinisial RH (28) warga jalan
Kopan Pekanbaru dan Sap (27) warga asal Bengkulu tersebut, berhasil
ditangkap di lokasi dan tempat berbeda.
Sedangkan
penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jaringan antar Provinsi
dengan barang bukti 1,037 gram sabu-sabu dan ekstasi berbagai merek
sebanyak 4.845 butir yang dilakukan BNNK Pelalawan ini, bekerjasama
dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.