Kamis, 22 November 2018 21:39 WIB
3 Tersangka Korupsi Tugu Integritas dan RTH Pekanbaru Ini Dinilai Ikut Serta Rugikan Negara Rp935 Juta
Ketiga tersangka saat disidang (foto rizki ganda sitinjak)
PEKANBARU -
Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menyidangkan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pembangunan Tugu Integritas dan Ruang Terbuka Hijau
Pekanbaru. Kali ini yang disidang adalah pejabat pembuat komitmen dan
dua anggota Tim PHO, Kamis (22/11/2018).Mereka adalah Yusrizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ichwan Sunardi dan Hariyanto selaku Tim PHO.Berdasarkan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astin SH, Jhon Lafli SH dan Novrizal
SH. Ketiga terdakwa ini, turut serta secara bersama-sama dengan Dwi Agus
Sumarno, Kadis PUPR Riau, Yuliana, Rinaldi Mugni, Khusnul, Direktur PT
Bumi Riau Lestari, serta dua dari tim PHO yakni, Raymon dan Arri Darwin
melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara lebih
dari Rp 935 juta. Dimana pada pengadaan proyek RTH ini ditemukan adanya
rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan proyek
dianggarkan dengan dana APBD sebesar Rp14 miliar lebih.''Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang JPU.Dihadapan majelis
hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, ketiganya yang
didampingi kuasa hukumnya, Eva Nora SH dan rekan, tidak mengajukan
eksepsi. Dan sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan para
saksi, Selasa, 27 November 2018 mendatang. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/3-tersangka-korupsi-tugu-integritas-dan-rth-pekanbaru-ini-dinilai-ikut-serta-rugikan-negara-rp935-juta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar