1,037 Gram Sabu dan 4,845 Pil Ekstasi
BNNK Ringkus Pengedar Antar Provinsi
Kamis, 15 November 2018 - 15:30 WIB > Dibaca 358 kali
EKSPOSE:
Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon melakukan ekspose kasus
ditangkapnya pengedar narkotika jaringan antar Provinsi di kantor BNNK,
kemarin.
(m amin/riau pos)
Berita Terkait
PELALAWAN (RIAUPOS.CO)-Badan
Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan terus menggalakkan
komitmen untuk memberantas dan meminimalisir peredaran serta penggunaan
narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kabupaten
Pelalawan.
Hal ini dibuktikan dengan
berhasil ditangkapnya dua mantan napi yang terlibat peredaran narkoba,
Selasa (13/11) sore lalu. Kedua tersangka berinisial RH (28) warga jalan
Kopan Pekanbaru dan Sap (27) warga asal Bengkulu tersebut, berhasil
ditangkap di lokasi dan tempat berbeda.
Sedangkan
penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jaringan antar Provinsi
dengan barang bukti 1,037 gram sabu-sabu dan ekstasi berbagai merek
sebanyak 4.845 butir yang dilakukan BNNK Pelalawan ini, bekerjasama
dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
“
Ya Alhamdulillah, kita bersama tim dari BNNP Riau berhasil menangkap
dua mantan napi pengedar narkoba beserta barang bukti 1 kilogram lebih
sabu-sabu serta 4.845 butir pil ekstasi. Dan saat ini, kedua tersangka
beserta barang bukti telah kita amankan di kantor BNKK Pelalawan guna
proses dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kepala BNNK Pelalawan AKBP
Andi Salamon SH MH kepada Riau Pos saat menggelar ekspose penangkapan
dua tersangka pengedar narkoba lintas provinsi, Rabu (14/11) di ruang
kerjanya.
Diungkapkannya, bahwa penangkapan
kedua tersangka pengadar narkoba lintas provinsi ini, berawal dari
informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba yang akan melintas di
wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/11). Dan atas informasi
tersebut, maka tim BNNK Pelalawan langsung turun ke lapangan untuk
melakukan penyelidikan. Dan dari penyelidikan di lapangan, diketahui
salah seorang pengedar narkoba lintas provinsi ini, tengah melintas di
wilayah hukum Kabupaten Pelalawan menggunakan bus Lorena tujuan
Jakarta.
“ Jadi, setelah melakukan
penyelidikan dan pengintaian, maka pada Selasa (13/11) sekitar pukul
16.00 WIB, kita menemukan bus Lorena yang melintas di Jalan Lintas Timur
KM 55 tidak jauh dari SPBU Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dan untuk
memastikan tersangka berada di dalam bus tersebut, maka kita langsung
menghentikan bus itu. Kemudian, setelah bus Lorena ini berhenti, maka
satu-satu penumpang bus, kita periksa beserta barang yang mereka bawa
seperti tas dan barang lainnya,” bebernya.
Hanya
saja, sambung Mantan Kabag Ops Polres Pelalawan ini, dalam pemeriksaan
tersebut, salah seorang penumpang yang memiliki tiket tujuan Bengkulu,
mengaku tidak membawa barang, meski sebuah tas ransel berwarna abu-abu
berada disampingnya. Atas kecurigaan tersebut, maka pihaknya meminta
agar penumpang tersebut membuka isi tas ransel yang berada disampingnya
tersebut. Namun, alangkah terkejutnya tim BNNK Pelalawan saat penumpang
yang diketahui berinisial RH ini membuka isi tas ransel tersebut. Dimana
dari dalam tas tersebut ditemukan sebuah bungkusan plastik merah
bertuliskan Aya Big Bos yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 500
gram dan ekstasi sebanyak 2,610 butir dengan merek berwarna merah,
hijau, orange dan pink, serta sebuah boneka berwarna hijau.
“Awalnya saat hendak kita tangkap, tersangka RH ini berkilah tas
ransel berwarna abu-abu tersebut bukan barang bawaan miliknya. Namun,
saat kita lakukan pemeriksaan handphone merek Vivo miliknya, kita
menemukan ada sebuah foto tersangka tengah berpose di rumahnya dengan
barang bukti narkoba yang ditaruh diatas tas rensel berwarna abu-abu
tersebut sebelum berangkat menuju bus Lorena. Atas bukti foto tersebut,
maka tersangka RH yang merupakan mantan napi baru bebas satu bulan lalu
ini, tidak lagi dapat mengelak sehingga kita langsung menggiringnya ke
Kantor BNNK Pelalawan guna proses pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Dijelaskan
Kepala BNNK Pelalawan ini, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan pihaknya, tersangka RH mengakui barang haram diperolehnya dari
seorang rekannya berinisal SAP yang juga merupakan mantan napi baru
bebas dua bulan lalu. Dimana tersangka SAP meminta RH untuk mengantar
narkoba tersebut untuk dibawa menuju Bengkulu dan juga Jakarta. Namun,
belum berhasil barang tersebut diantarkan ketujuan, ternyata tersangka
RH berhasil ditangkap oleh tim BNNK Pelalawan.
“
Dan dari pengakuan tersangka RH, rekannya berinisial SAP, tengah
menginap di wisma Taskurun Jalan Taskurun Pekanbaru. Sehingga atas
informasi tersebut, maka kita langsung bergerak cepat untuk melakukan
penangkapan terhadap tersangka SAP dengan melakukan koordinasi serta
bekerjasama dengan BNNP Riau. Selanjutnya, tim gabungan BNNK Pelalawan
bersama BNNP Riau berhasil menemukan dan menangkap tersangka SAP yang
saat itu hendak keluar dari wisma dengan mengendarai sepeda motor,”
ujarnya.
Ditambahkan Andi Salamon, bahwa saat
tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap tersangka SAP, tim
gabungan berhasil menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam berisi
enam paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 537 gram dari dalam jok
sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kemudian, tim gabungan
melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 2,235 butir pil
ekstasi.(fiz)
(Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan)
http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=191479&page=2#.W-28TLitobY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar