Kamis, 15 November 2018

1,037 Gram Sabu dan 4,845 Pil Ekstasi
BNNK Ringkus Pengedar Antar Provinsi
Kamis, 15 November 2018 - 15:30 WIB > Dibaca 358 kali
BNNK Ringkus Pengedar Antar Provinsi
EKSPOSE: Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon melakukan ekspose kasus ditangkapnya pengedar narkotika jaringan antar Provinsi di kantor BNNK, kemarin. (m amin/riau pos)
Berita Terkait

PELALAWAN (RIAUPOS.CO)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan terus menggalakkan komitmen untuk memberantas dan meminimalisir peredaran serta penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. 

Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya dua mantan napi yang terlibat peredaran narkoba, Selasa (13/11) sore lalu. Kedua tersangka berinisial RH (28) warga jalan Kopan Pekanbaru dan Sap (27) warga asal Bengkulu tersebut, berhasil ditangkap di lokasi dan tempat berbeda. 
Sedangkan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jaringan antar Provinsi dengan barang bukti 1,037 gram sabu-sabu dan ekstasi berbagai merek sebanyak 4.845 butir yang dilakukan BNNK Pelalawan ini, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
“ Ya Alhamdulillah, kita bersama tim dari BNNP Riau berhasil menangkap dua mantan napi pengedar narkoba beserta barang bukti 1 kilogram lebih sabu-sabu serta 4.845 butir pil ekstasi. Dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di kantor BNKK Pelalawan guna proses dan pengembangan lebih lanjut,” terang Kepala BNNK Pelalawan AKBP Andi Salamon SH MH kepada Riau Pos saat menggelar ekspose penangkapan dua tersangka pengedar narkoba lintas provinsi, Rabu (14/11) di ruang kerjanya. 

Diungkapkannya, bahwa penangkapan kedua tersangka pengadar narkoba lintas provinsi ini, berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkoba yang akan melintas di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/11). Dan atas informasi tersebut, maka tim BNNK Pelalawan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Dan dari penyelidikan di lapangan, diketahui salah seorang pengedar narkoba lintas provinsi ini, tengah melintas di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan menggunakan bus Lorena tujuan Jakarta. 

“ Jadi, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, maka pada Selasa (13/11) sekitar pukul 16.00 WIB, kita menemukan bus Lorena yang melintas di Jalan Lintas Timur KM 55 tidak jauh dari SPBU Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dan untuk memastikan tersangka berada di dalam bus tersebut, maka kita langsung menghentikan bus itu. Kemudian, setelah bus Lorena ini berhenti, maka satu-satu penumpang bus, kita periksa beserta barang yang mereka bawa seperti tas dan barang lainnya,” bebernya.

Hanya saja, sambung Mantan Kabag Ops Polres Pelalawan ini, dalam pemeriksaan tersebut, salah seorang penumpang yang memiliki tiket tujuan Bengkulu, mengaku tidak membawa barang, meski sebuah tas ransel berwarna abu-abu berada disampingnya. Atas kecurigaan tersebut, maka pihaknya meminta agar penumpang tersebut membuka isi tas ransel yang berada disampingnya tersebut. Namun, alangkah terkejutnya tim BNNK Pelalawan saat penumpang yang diketahui berinisial RH ini membuka isi tas ransel tersebut. Dimana dari dalam tas tersebut ditemukan sebuah bungkusan plastik merah bertuliskan Aya Big Bos yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram dan ekstasi sebanyak 2,610 butir dengan merek berwarna merah, hijau, orange dan pink, serta sebuah boneka berwarna hijau. 
“Awalnya saat hendak kita tangkap, tersangka RH ini berkilah tas ransel berwarna abu-abu tersebut bukan barang bawaan miliknya. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan handphone merek Vivo miliknya, kita menemukan ada sebuah foto tersangka tengah berpose di rumahnya dengan barang bukti narkoba yang ditaruh diatas tas rensel berwarna abu-abu tersebut sebelum berangkat menuju bus Lorena. Atas bukti foto tersebut, maka tersangka RH yang merupakan mantan napi baru bebas satu bulan lalu ini, tidak lagi dapat mengelak sehingga kita langsung menggiringnya ke Kantor BNNK Pelalawan guna proses pengembangan lebih lanjut,” paparnya. 

Dijelaskan Kepala BNNK Pelalawan ini, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka RH mengakui barang haram diperolehnya dari seorang rekannya berinisal SAP yang juga merupakan mantan napi baru bebas dua bulan lalu. Dimana tersangka SAP meminta RH untuk mengantar narkoba tersebut untuk dibawa menuju Bengkulu dan juga Jakarta. Namun, belum berhasil barang tersebut diantarkan ketujuan, ternyata tersangka RH berhasil ditangkap oleh tim BNNK Pelalawan.

“ Dan dari pengakuan tersangka RH, rekannya berinisial SAP, tengah menginap di wisma Taskurun Jalan Taskurun Pekanbaru. Sehingga atas informasi tersebut, maka kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SAP dengan melakukan koordinasi serta bekerjasama dengan BNNP Riau. Selanjutnya, tim gabungan BNNK Pelalawan bersama BNNP Riau berhasil menemukan dan menangkap tersangka SAP yang saat itu hendak keluar dari wisma dengan mengendarai sepeda motor,” ujarnya. 

Ditambahkan Andi Salamon, bahwa saat tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap tersangka SAP, tim gabungan berhasil menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam berisi enam paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 537 gram dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kemudian, tim gabungan  melakukan penggeledahan lanjutan dan  menemukan 2,235 butir pil ekstasi.(fiz)

(Laporan  MUHAMMAD AMIN, Pelalawan)
http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=191479&page=2#.W-28TLitobY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar