Kamis, 29 November 2018

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Kadur Minta Maaf dan Akui Kesalahan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Kadur Minta Maaf dan Akui Kesalahan
PEKANBARU - Mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Zali STh.i meminta maaf atas kesalahannya pada sidang yang diselenggarakan di Pengadikan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/11/2018). Pada sidang dia juga mengakui perbuatannya.Pada sidang hari ini, Kami (29/11/2018) hari ini, terdakwa Zali menyampaikan nota pembelaannya terhadap kasus korupsi yang menjeratnya.Zali yang dituntut 7 tahun penjara oleh JPU, menyampaikan permohonan maafnya didepan majelis hakim melalui kuasa hukumnya. Dalam nota pembelaannya itu disebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan terdakwa. Terdakwa meminta maaf dan sekaligus meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya serta hukuman yang seringan-ringannya
Menanggapi pembelaan dari terdakwa, JPU Novaisal SH, MH menyatakan untuk permohonan diterima namun untuk perbuatannya yang melanggar hukum tetap diproses. ''Sesuai dengan Undang-undang yang dilanggar, kita tetap pada tuntutan yang mulia,'' ucap Novaisal, kepada Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan.Perlu diketahui, terdakwa Zali yang juga mantan Kepala Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, tersebut terjerat kasus korupsi UED-SP Al Barokah, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 hingga 2015 lalu. Pada saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur, yang merupakan desa induk Puteri Sembilan, telah melakukan pinjaman fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah Desa Kadur.‎Dana UED-SP yang merupakan dana bantuan desa itu bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5 miliar. Diduga Zali sudah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 687.194.718.Atas perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah, menurut JPU, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.Berdasarkan itu juga, terdakwa Zali dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Tidak hanya itu, Zali juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai ganti kerugian negara sebesar Rp 687.194.718, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun. ***

https://www.goriau.com/berita/gonews-group/dituntut-7-tahun-penjara-mantan-ketua-uedsp-albarokah-kadur-minta-maaf-dan-akui-kesalahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar