Kamis, 29 November 2018 19:53 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara, Mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Kadur Minta Maaf dan Akui Kesalahan
PEKANBARU -
Mantan Ketua UED-SP Al-Barokah Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara,
Kabupaten Bengkalis, Riau, Zali STh.i meminta maaf atas kesalahannya
pada sidang yang diselenggarakan di Pengadikan Negeri Pekanbaru, Kamis
(29/11/2018). Pada sidang dia juga mengakui perbuatannya.Pada
sidang hari ini, Kami (29/11/2018) hari ini, terdakwa Zali menyampaikan
nota pembelaannya terhadap kasus korupsi yang menjeratnya.Zali
yang dituntut 7 tahun penjara oleh JPU, menyampaikan permohonan maafnya
didepan majelis hakim melalui kuasa hukumnya. Dalam nota pembelaannya
itu disebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan terdakwa.
Terdakwa meminta maaf dan sekaligus meminta hakim untuk memutus perkara
ini dengan seadil-adilnya serta hukuman yang seringan-ringannya
Menanggapi
pembelaan dari terdakwa, JPU Novaisal SH, MH menyatakan untuk
permohonan diterima namun untuk perbuatannya yang melanggar hukum tetap
diproses. ''Sesuai dengan Undang-undang yang dilanggar, kita tetap pada
tuntutan yang mulia,'' ucap Novaisal, kepada Hakim Ketua, Dahlia
Panjaitan.Perlu diketahui, terdakwa Zali yang juga mantan Kepala
Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis,
tersebut terjerat kasus korupsi UED-SP Al Barokah, Desa Kadur, Kecamatan
Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 hingga 2015 lalu. Pada
saat itu Zali menjabat sebagai Ketua UED SP Al- Barokah Desa Kadur,
yang merupakan desa induk Puteri Sembilan, telah melakukan pinjaman
fiktif terhadap bantuan dana pemerintah Bengkalis pada UED-SP Al Barokah
Desa Kadur.Dana UED-SP yang merupakan dana bantuan desa itu
bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5 miliar. Diduga Zali
sudah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 687.194.718.Atas
perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah, menurut JPU, melanggar Pasal
2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.Berdasarkan
itu juga, terdakwa Zali dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 7
tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman
diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Tidak hanya itu, Zali
juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai ganti kerugian
negara sebesar Rp 687.194.718, jika tidak dibayar maka diganti dengan
kurungan penjara selama 3 tahun. ***
https://www.goriau.com/berita/gonews-group/dituntut-7-tahun-penjara-mantan-ketua-uedsp-albarokah-kadur-minta-maaf-dan-akui-kesalahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar