Kamis, 29 November 2018 17:40 WIB
Oknum Lurah yang Tertangkap OTT di Pekanbaru Terancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
PEKANBARU -
Oknum lurah yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber
Pungli Direskrimsus Polda Riau, terancam hukuman pidana penjara seumur
hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Hal
itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada
GoRiau.com. Selain hukuman penjara, oknum Lurah Sidomulyo Barat
berinisial RM (37) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, ini dikenakan
pidana denda."Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018).
Oknum
lurah ini, masih dikatakan Kabid Humas, tertangkap tangan di Warkop
Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
RM tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk
pengurusan surat tanah dari pembeli tanah sebesar Rp10 juta."Sebelum
tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah
menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, ada oknum lurah yang meminta uang
sebesar Rp10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani," ujarnya.Dikatakan
Kombes Pol Sunarto, dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan
pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini
menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor
dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta."Saat dilakukan
interogasi terhadap oknum lurah tersebut di Ditreskrimsus, ternyata
pelaku sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual
tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR," ujarnya, Kamis
(29/11/2018).Masih dikatakan Kabid Humas, saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya."Oknum
lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tipikor," jelas Kombes Pol Sunarto.Barang
bukti uang Rp10 juta dan Rp23 juta sudah diamankan. Saat ini oknum
lurah berinisial RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3
Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari. ***
https://www.goriau.com/berita/gonews-group/oknum-lurah-yang-tertangkap-ott-di-pekanbaru-terancam-penjara-4-tahun-dan-denda-rp1-miliar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar