Posting Berita Hoax Aksi Penculikan Anak, IRT di Dumai Diciduk Polisi
Senin, 05 November 2018 | 13:08
Sarwadi/xnewss
RIAUGREEN.COM, DUMAI - Nekat memposting berita
hoax tentang adanya penculikan anak yang terjadi di Kota Dumai. Seorang
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial F (31) harus berurusan dengan pihak
Kepolisian Polres Dumai Riau.
Diketahui IRT ini memposting adanya kejadian penculikan 3 orang anak di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. F tadinya mendaptkan informasi tersebut dari mulut ke mulut yang kemudian berniat mengingatkan rekan-rekannya untuk tetap waspada dan mempoatingnya di akun sosmed facebook miliknya.
Diketahui IRT ini memposting adanya kejadian penculikan 3 orang anak di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. F tadinya mendaptkan informasi tersebut dari mulut ke mulut yang kemudian berniat mengingatkan rekan-rekannya untuk tetap waspada dan mempoatingnya di akun sosmed facebook miliknya.
Dimana
akun Vetny Bunda Dhiwam itu dalam sosmed facebooknya memposting sebagai
berikut, "Bagi warga Dumai dan sekitarnya diharapkan lebih waspada lagi
terhadap pengawsan anak-anaknya. Penculikan anak dah sampai ke Kota
Dumai kita. Siang ini di Bagan Besar dah 3 anak yang di culik. Dumai 1
orang. Yang di Dumai kebetulan anak teman suami. Jadi berita penculikan
itu bukan hoax ya. Mudah-mudahan kita dijauhi dari hal-hal yang tidak
diinginkan. Makin galau awak dibuatnya," ungkap akun Venty Bunda Dhiwam
di sosmednya.
Namun dirinya tidak mengetahui dan memastikan sebelumnya kebenaran informasi tersebut, hal itu tentunya membuat keresahan di kalangan masyarakat di Kelurahan Bagan Besar dan Kota Dumai khususnya.
Namun dirinya tidak mengetahui dan memastikan sebelumnya kebenaran informasi tersebut, hal itu tentunya membuat keresahan di kalangan masyarakat di Kelurahan Bagan Besar dan Kota Dumai khususnya.
Atas hal tersebut Kepolisian Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur
bergerak cepat dan mendapati informasi pemilik keberadaan pemilik akun.
Pihaknya membawa IRT tersebut untuk dilakukan introgasi atas
postingannya yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kapolres AKBP Restika Pardamean Nainggolan menjelaskan, penangkapan IRT ini usai dirinya memposting berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Informasi itu hoax alias tidak benar. Hingga saat ini kita (Polres Dumai, red) tidak ada menerima laporan adanya aksi penculikan anak yang terjadi di Kota Dumai," tegas Kapolres Dumai saat pres rilis, Senin (05/11/2018).
Kapolres AKBP Restika Pardamean Nainggolan menjelaskan, penangkapan IRT ini usai dirinya memposting berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Informasi itu hoax alias tidak benar. Hingga saat ini kita (Polres Dumai, red) tidak ada menerima laporan adanya aksi penculikan anak yang terjadi di Kota Dumai," tegas Kapolres Dumai saat pres rilis, Senin (05/11/2018).
Dijelaskan Kapolres, atas hal itu pelaku terancam dengan Undang-undang
ITE Pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang
peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan
penjara. Dan Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
atau denda 1 milyar. (xnewss)
http://riaugreen.com/view/Dumai/37305/Posting-Berita-Hoax-Aksi-Penculikan-Anak--IRT-di-Dumai-Diciduk-Polisi.html#.W-CUbLitobY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar