Senin, 05 November 2018

Keterbukaan Informasi

Tingkatkan Pemahaman Publik, KI Gelar Rembuk Keterbukaan Informasi

Erisman Yahya
Berita Riau -  Tingkatkan Pemahaman Publik, KI Gelar Rembuk Keterbukaan Informasi
Riau24.com- Pekanbaru - Sebagai bentuk penerapan keterbukaan informasi, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau memberikan ruang publik kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk membuat permohonan menyelesaian sengketa yang melibatkan Badan Publik. 

Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak, KIP Riau gelar rembuk keterbukaan informasi bersama pemimpin redaksi media cetak, elektronik dan media online.

“Kegiatan ini rencananya kita selenggarakan Kamis, 8 Nopember 2018, bertempat di Kantor KIP Riau,”  ujar Sekretaris KIP Riau, Erisman Yahya, Senin (5/11/2018).
Menurut Erisman, dalam kegiatan tersebut akan diulas peran dan fungsi kelembagaan KIP Riau yang telah difungsikan sejak 2013 lalu.
“Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mewujudkan perbaikan kinerja keterbukaan Badan Publik di berbagai sektor sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.  Hal lain juga untuk memastikan kebijakan yang dijalankan oleh badan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta terbebas dari praktek korupsi,” ujar Erisman.

 Lebih lanjut, Erisman  menyebutkan  kehadiran KIP Riau sejak tahun 2013 telah memberikan kontribusi terhadap keterbukaan informasi di Provinsi Riau. Salah satunya adalah menjembatani penyelesaian sengketa informasi publik bagi para pihak yang bersengketa sebagai tugas utama dan melakukan upaya-upaya lainnya yang melekat pada fungsi lembaga dalam mendorong keterbukaan informasi di Riau.

“Seperti mendorong kesadaran Badan Publik untuk menjalankan kewajiban UU KIP dan mendorong masyarakat untuk melek informasi publik,” sebutnya. 

Salah satu upaya, menurutya, KIP Riau dalam mendorong masyarakat untuk melek informasi diantaranya adalah KIP Riau telah menerbitkan surat keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) terkait informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan, KIP Riau telah memiliki Renstra sebagai acuan dan pedoman kerja KIP Riau periode 2017-2021.

“KIP Riau telah pula menerbitkan SK SOP terkait permohonan sengketa informasi dan penyelesaian sengketa informasi yang akan dilakukan bentangan dan sekaligus  lounching SOP dalam acara rembuk  nanti,” tutupnya. ***
R24/rls
 
https://www.riau24.com/berita/baca/97756-tingkatkan-pemahaman-publik-ki-gelar-rembuk-keterbukaan-informasi/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar