Keterbukaan Informasi
Tingkatkan Pemahaman Publik, KI Gelar Rembuk Keterbukaan Informasi
Senin, 05 November 2018 21:23 wib
Riau24.com-
Pekanbaru - Sebagai bentuk penerapan keterbukaan informasi, Komisi
Informasi Provinsi (KIP) Riau memberikan ruang publik kepada masyarakat,
baik perorangan maupun kelompok, untuk membuat permohonan menyelesaian
sengketa yang melibatkan Badan Publik.
Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak, KIP Riau gelar rembuk
keterbukaan informasi bersama pemimpin redaksi media cetak, elektronik
dan media online.
“Kegiatan ini rencananya kita selenggarakan Kamis, 8 Nopember 2018,
bertempat di Kantor KIP Riau,” ujar Sekretaris KIP Riau, Erisman
Yahya, Senin (5/11/2018).
Menurut Erisman, dalam kegiatan tersebut akan diulas peran dan
fungsi kelembagaan KIP Riau yang telah difungsikan sejak 2013 lalu.
“Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mewujudkan perbaikan
kinerja keterbukaan Badan Publik di berbagai sektor sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik. Hal lain juga untuk memastikan kebijakan yang dijalankan oleh
badan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta terbebas
dari praktek korupsi,” ujar Erisman.
Lebih lanjut, Erisman menyebutkan kehadiran KIP Riau sejak tahun
2013 telah memberikan kontribusi terhadap keterbukaan informasi di
Provinsi Riau. Salah satunya adalah menjembatani penyelesaian sengketa
informasi publik bagi para pihak yang bersengketa sebagai tugas utama
dan melakukan upaya-upaya lainnya yang melekat pada fungsi lembaga dalam
mendorong keterbukaan informasi di Riau.
“Seperti mendorong kesadaran Badan Publik untuk menjalankan
kewajiban UU KIP dan mendorong masyarakat untuk melek informasi publik,”
sebutnya.
Salah satu upaya, menurutya, KIP Riau dalam mendorong masyarakat
untuk melek informasi diantaranya adalah KIP Riau telah menerbitkan
surat keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) terkait informasi Tata Kelola
Hutan dan Lahan, KIP Riau telah memiliki Renstra sebagai acuan dan
pedoman kerja KIP Riau periode 2017-2021.
“KIP Riau telah pula menerbitkan SK SOP terkait permohonan sengketa
informasi dan penyelesaian sengketa informasi yang akan dilakukan
bentangan dan sekaligus lounching SOP dalam acara rembuk nanti,”
tutupnya. ***
R24/rls
https://www.riau24.com/berita/baca/97756-tingkatkan-pemahaman-publik-ki-gelar-rembuk-keterbukaan-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar