2018, Camat Bangun Purba Realiasikan Program Padat Karya ke Seluruh Desa
Rohultoday.co- Mulai tahun 2018 ini, Camat
Bangun Purba akan merealiasikan program Padat Karya yang merupakan
program Nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri,
melalui Dana Desa (DD) dan Program Kementrian Desa Tertinggal.
Itu dikatakan Camat Bangun Purba, Admiral Lubis, Senin (5/2/2018)
pagi,
didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba, Kepala Puskesmas Bangun Purba, Ketua BPD, Ketua BUMDes dan pendamping Kecamatan serta desa, dalam rapat bulanan yang digelar secara rutin.
didampingi Sekcam Fauzi SP, para kasi dan pegawai di jajaran Camat Bangun Purba, 7 Kepala Desa (Kades) se-Bangun Purba, Kepala Puskesmas Bangun Purba, Ketua BPD, Ketua BUMDes dan pendamping Kecamatan serta desa, dalam rapat bulanan yang digelar secara rutin.
“Di rapat bulanan rutin yang kita gelar bersama seluruh Kades, BPD,
BUMDes dan seluruh staf kecamatan, merealisasikan dari kagiatan Rapat
Koordinasi (Rakor) Kesiapan Daerah dan Desa Dalam Pelaksanaan Padat
karya Tunai Desa di Jakarta beberapa waktu lalu. Karena ini amanah
melalui SKB 4 menteri dan harus dilaksanakan di seluruh desa se-Bangun
Purba,” terang Admiral.
Camat Admiral juga mengatakan, inti dari rakor di Jakarta, terkait
penggunaan DD sesuai SKB 4 Menteri memgenai Program Padat Karya tunai.
Dimana dalam SKB tersebut, diwajibkan setiap desa untuk gaji 30 persen
dari seluruh DD melalui upah Harian Orang Kerja (HOK) yang besarannya
minimal 30 persen.
“APBDes dan Rencana Kerja pemerintaj (RKP) desa harus dirubah, guna
mengatur HOK minimal 30 persen yang sudah diatu, karena peraturan yang
dibuat baku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh desa di Indonesia,”
tegas Admiral lagi.
Selama ini jelas Admiral , desa melaksanakan kegiatan melalui DD
tidak menerapkan uoah minimal sebeasar 30 persen dari besaran DD.
Sehingga, untuk melaksanakannya maka wajib dirubah APBDesa di seluruh
desa di kegiatan 2018 dan itu berlaku se Indonesia tahun ini.
Dimana SKB 4 menteri tersebut, terang Camat Admiral , sesuai SKB
Menkue, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi,
Menteri Pembangunan Nasional nomor 140-6898 tahun 2017, nomor
954/KMK.07/2017, nomot 116 tahun 2017, No 01/ SKB/M.PPN/ 2012/2017
tentang penyelesaian dan penguatan kebijakan percepatan pelaksanaan UU
nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Sehingga dengan terbitnya SKB 4 menteri, maka desa wajib
melaksanakannya. Kemudian, desa wajib mengalokasikan 30 persen digunakan
bayar upah masyarakat, dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa.
Upah kerja dibayarkan bisa per hari atau mingguan dengan tunai,” kata
Admiral lagi.
Diakui Admiral,selama ini di desanya selama ini desa kita belum
menjalankan. Kemudian di desa kita, seperti Desa Bangun Purba Barat
disertakan program Padat Karya, karena banyak pengangguran dan
stanting.
Selain itu, nantinya juga seluruh desa untuk mengaktifkan kembali
kader Posyandu, dan mendanainya, dan hal kecil menjadi besar dan untuk
upah kades posyandu ditentukan dari hasil Musrembang desa. Terkait Desa
Bangun Purba Barat, kita dikeroyok program 6 kementrian.
“Juga di SKB 4 Menteri, untuk BUMDes dimunculkan agar unit usaha
yang sudah ada di masyarakat tidak lagi dilaksanakan BUMDes, karena itu
akan mematikan usaha masyarakat,”
“Kemudian, dibolehkan untuk dana stanting, posyandu yang
pengoperasionalnnya diambil dari DD. Kemudian, ketentuan dari benkue Rp
100 juta di luar DD bantuan keuangan provinsi Riau, dananya bisa
digunakan untuk membantu BKMT tingkat desa. Bahkan saya usulkan untuk
bantuan BKMT Rp10 juta per desa, juga dianggarkan untuk insenstif guru
Madrasyah di desa, dan Posyandu desa,” imbau Camat lagi.***[mds]
http://rohultoday.co/news/2018-camat-bangun-purba-realiasikan-program-padat-karya-ke-seluruh-desa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar