Bang Andi Menyapa
Kebutuhan Kayu untuk Pacu Jalur Solusinya Hutan Adat
Bang Andi Menyapa
PERTANYAAN tentang pemenuhan kebutuhan kayu untuk
jalur bagi masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) terjawab. Melalui
jalan panjang yang berliku, kesepakatan dicapai. Ini untuk kebutuhan
jalur jangka panjang akan menyediakan hutan adat bagi masyarakat Kuansing.
Melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan
kewenangan dari kabupaten ke pemerintah provinsi, salah satu kewenangan
yang bergeser adalah tentang kehutanan. Ini berdampak langsung terhadap
proses penggunaan kayu alam untuk sampan pada iven pacu jalur.
Dengan aturan ini, dinas kehutanan di daerah dihapus, dan kewenangan
kehutanan dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
Provinsi Riau. Di Kuansing, masyarakat yang biasanya mengurus izin ke dinas setempat kemudian berkonsultasi dengan DLHK Provinsi Riau.
Pemerintah Provinsi Riau akan mengakomodir kebutuhan masyarakat ini,
dalam setahun terakhir berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup
Kehutanan (KLHK). Dari kordinasi yang dilakukan, dua surat diterima,
pertama pengambilan kayu untuk jalur harus menggunakan izin DNA terhadap
kayu harus dibayar.
Ada surat membahas permasalah tersebut pertama apapun pengambilan
kayu harus pakai izin. Terhadap kayu harus dibayar Provisi Sumber Daya
Hutan - Dana Reboisasi (PSDH-DR). Merespon hal ini, Kamis (1/2/2018)
lalu dilakukan rapat pembahasan untuk pembuatan jalur pada iven budaya
daerah di Kuantan Singingi di kantor DLHK Provinsi Riau.
Pertama, PT RAPP bersedia membantu menyediakan kayu untuk pembuatan
jalur tahun 2018. Kedua, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi segera
menerbitkan surat keputusan penetapan jumlah kebutuhan kayu untuk jalur
tahun 2018. Dan ketiga, Pemerintah Provinsi Riau memfasilitasi kebutuhan
kayu untuk jalur melalui hutan adat Kuantan Singingi.
Pemprov Riau konsentrasiterhadap masyarakat Kuansing,
terutama untuk mencari jalan keluar atas pemenuhan kebutuhan kayu untuk
sampan pacu jalur. Dalam pengadaan kayu yang akan digunakan untuk
sampan pacu jalur, dalam jangka panjang Pemerintah Provinsi Riau akan
menyiapkan hutan adat untuk masyarkat Kuansing.
Dari beberapa wilayah yang ada di Kuansing,
opsi untuk penyediaan hutan adat mengemuka di daerah Jake, Bukit
Betabuh dan Sentajo. Terhadap pengelolaan hutan adat ini, seluruhnya
akan diserahkan pada masyarakat adat.
Tata cara perizinan dan segala hal yang berkaitan dengan persiapan
hutan adat akan dibantu penuh oleh Pemprov Riau. Kita nanti bersinergi
dengan pemerintahan darah dan kepala desa. Dari tapak sampai ke menteri,
Pemprov yang urus.
Pacu jalur merupakan salah satu kegiatan yang sangat diminati
masyarakat karena kental dengan kearifan lokal. Pemprov Riau berkomitmen
untuk terus mendukung terlaksananya pacu jalur sebagai salah satu daya
tarik wisata Provinsi Riau.
Hal itu menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik lokal, nasional maupun mancanegara. (*)
Editor: harismanto
Sumber: Tribun Pekanbaru
http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/02/05/kebutuhan-kayu-untuk-pacu-jalur-solusinya-hutan-adat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar