Senin, 05 Februari 2018

Pejabat Diskominfotik Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja 2018

Pejabat Diskominfotik Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja 2018

Pejabat Diskominfotik Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja 2018
Plt Kepala Dinas Kominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri menyaksikan pendatanganan kontrak kinerja seluruh pejabat di lingkungan dinasnya, Senin (5/2/2018).
 
BENGKALIS - Seluruh pejabat di lingkup Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, mulai dari Pejabat Administrator dan Pengawas menandatangani perjanjian kinerja tahun 2018, Senin (5/2/2018).


Penandantangan perjanjian kinerja tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Bengkalis, nomor 060/ORG-Setda/38/2018, tentang penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2017 dan Perjanjian Kinerja 2018 tanggal 29 Januari 2018.
Penandantangan disaksikan langsung Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri, yang dimulai dari Kabid Pengelolaan Berbasis Elektronik, Basri, Kabid Statistik Nikmatullah dan Kabid Sumber Daya Komunikasi dan Informasi Adi Sutrisno, sedangkan Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik belum ada, mengingat pejabatnya kosong menyusul perpindahan Aka Kudrat Mahendra.Pada kesempata itu, Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Safri, perjajian kinerja berisi tentang program dan capaian kinerja yang bakal dilaksanakan selama tahun 2018. 

Untuk itu, mengingatkan kepada seluruh pejabat administrator dan pengawas, agar segara melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. Tentunya, setelah ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Supaya penyusunan laporan kinerja dan penetapan kinerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan tepat waktu, para pejabat administrator dan pengawas agar membuat dan menyusun time scedul (jadwal) kegiatan tahun 2018.Selanjutnya, laporan kinerja 2018 beserta Lakip tahun 2017 dikirimkan ke Bagian Program Setda Bengkalis. Sesuai Peraturan Menteri Negara Penyayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi Pemerintah, bahwa penyampaian laporan kinerja dan penetapan kinerja Pemerintah Daerah harus disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada bulan Maret 2018.*** 
 
https://www.goriau.com/berita/riau/pejabat-diskominfotik-bengkalis-teken-perjanjian-kinerja-2018.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar