Kasus Korupsi
Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Ini Pesan Jokowi kepada Zumi Zola
Sabtu, 03 Februari 2018 17:27 wib
Riau24.com
- SITUBONDO - Gubernur Jambi, Zumi Zola telah ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tersangka dalam kasus
penandatanganan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Penetapan
tersebut secara resmi dinyatakan KPK kemarin.
Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentar terkait dengan kasus yang menimpa Gubernur termuda tersebut. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi usai mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sabtu (3/2).
Jokowi pun kembali berpesan agar seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati, dan seluruh aparat pemerintahan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, termasuk korupsi anggaran.
Zumi Zola sampai saat ini belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Sampai saat ini saya belum menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya kaji dulu secara baik-baik," kata Zola dalam koferensi pers di rumah dinas Gubenur Jambi di Kota Jambi, Sabtu (3/2).
Ia mengatakan hingga saat ini belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status dirinya dari jabatanya sebagai gubernur. "Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat," katanya menjelaskan seperti dilansir republika.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap untuk DPRD Jambi itu diduga dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.
"Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apa pun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).***
Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan komentar terkait dengan kasus yang menimpa Gubernur termuda tersebut. "Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi usai mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sabtu (3/2).
Jokowi pun kembali berpesan agar seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati, dan seluruh aparat pemerintahan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, termasuk korupsi anggaran.
Zumi Zola sampai saat ini belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Sampai saat ini saya belum menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya kaji dulu secara baik-baik," kata Zola dalam koferensi pers di rumah dinas Gubenur Jambi di Kota Jambi, Sabtu (3/2).
Ia mengatakan hingga saat ini belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status dirinya dari jabatanya sebagai gubernur. "Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat," katanya menjelaskan seperti dilansir republika.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap untuk DPRD Jambi itu diduga dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.
"Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu terjadi penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apa pun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).***
R24/bara
http://www.riau24.com/berita/baca/84318-ditetapkan-jadi-tersangka-kpk-ini-pesan-jokowi-kepada-zumi-zola/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar