Minggu, 4 Februari 2018 | 16:32:38
Dengan Sistim Online, Warga KTP Luar Daerah Bisa Ngurus SIM di Polres Rohul
Laporan : Fahrin Waruwu
Sebarkan:
Fahrin Waruwu
Pengurusan SIM secara online di seluruh Indonesia
ROKANHULU
- Sejak dua pekan terakhir ini, Satuan Polisi Lalu lintas (Satpol
Lantas) Polres Rohul, (Rohul) Riau sudah menjalankan pengurusan Surat
Izin Mengemudi (SIM) baik roda dua maupun mobil sistim online yang
terkoneksi se- Indonesia.
Demikian
disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, S.Ik, melalui Kasat
Lantas AKP Risnan Aldino S.Ik, Minggu (4/2/2018). Bahkan, kini untuk
pengurusan SIM para calon pengurus harus menjalani sejumlah ujian teori
terlebih dahulu.
"Dengan
diberlakukannya sistim online, maka warga yang ber KTP dari luar Rokan
Hulu (Rohul), kini juga sudah bisa mengurus SIM di Saltantas Polres
Rohul. Tapi, dengan adanya peraturan baru para calon pengurus SIM harus
terlebih dahulu lulus tes ujian teori yang diberlakukan saat akan
mengurus SIM," kata Kasat Lantas Polres Rohul Risnan Aldino.
Lanjutnya,
bagi calon pengurus SIM akan terkoneksi dengan alat yang sudah ada.
Sehingga, hasil ujian yang diikuti akan diketahui lulus atau tidak. Bila
lulus, maka nantinya akan dikeluarkan barkode baru SIM dikeluarkan
petugas.
"Kalau
dulunya sistimnya mendaftar, kemudian ikuti tes ujian teori baru difoto
dan dikeluarkan SIM-nya. Kini di foto dulu baru ikuti tes ujian teori,
setelah lulus ujian teori maka baru dicetak SIM-nya," jelas Kasat
Lantas.
Dengan
sistim yang baru tersebut, diakui Kasat Lantas, sejumlah calon pengurus
SIM bahkan ada yang tidak lulus saat ujian teori hingga 8 kali harus
mengulang. Kini, pengurusan SIM diperketat dan mengikuti aturan yang
berlaku, bila memang tidak lulus ujian teori maka yang bersangkutan
harus kembali ikuti ujian lagi.
"Bagi
para pengurus SIM, mereka sebelum ikuti ujian tes teori mereka diberi
kesempatan mempelajari buku panduan yang sudah disiapkan Satlantas. Juga
nantinya, dilengkapi alat ujian teori audio visual yang kita memiliki
saat ini 4 unit sudah sistim online se-Indoneia, termasuk uji praktek.
Artinya, dalam pengurusan SIM harus dilalui dulu ujian teori, bila tidak
lulus maka wajib mereka mengulang kembali sampai lulus,"pungkasnya. (fah).
http://spiritriau.com/page/Rokan-Hulu/103191/Dengan-Sistim-Online,-Warga-KTP-Luar-Daerah-Bisa-Ngurus-SIM-di-Polres-Rohul.html#.WnbmobjZYbY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar