Senin, 05 Februari 2018 18:21 WIB
Polda Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Travel Umrah JPW Pekanbaru
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto (Foto: Dokumen GoRiau)
PEKANBARU -
Kasus dugaan penipuan terhadap ratusan jemaah oleh travel umrah Joe
Pentha Wisata (JPW) setakat ini masih berproses di Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Riau. Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan
mengarahkannya kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes
Hadi Poerwanto, Senin (5/2/2018) sore. Dapat diartikan, kasus tersebut
tidak berhenti sebatas dugaan penipuan saja, melainkan pidana pencucian
uang, di mana Polda sedang menelusuri untuk apa saja dana para jemaah
digunakan.
"Itu (TPPU) nya sedang kita dalami. Tentu nanti
prosesnya akan ada gelar perkara," jawab Kombes Hadi Poerwanto saat
berbincang dengan GoRiau.com. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Subdit I yang menangani perkara ini juga telah menyegel kantor JPW di Pekanbaru.Bahkan
penyidiknya juga sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah rekening,
terkait kasus tersebut. Hal itu juga disinggung Direktur Reskrimum Polda
Riau.
Sementara soal dugaan adanya tersangka baru (Tambahan, red), juga masih
dalam proses pengembangan, di mana sebelumnya penyidik sudah meminta
keterangan dua orang direktur Travel Umrah JPW dalam statusnya sebagai
saksi.
"Kita cek dan dalami, apakah uang (Jemaah) digunakan untuk kepentingan pribadi atau seperti apa," singkatnya.Beberapa
waktu lalu, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau sudah melimpahkan
berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah ini ke
Kejati Riau (Tahap I, red), dengan tersangkanya berinisial MYJ selaku
pengelola travel umrah JPW.Setelah Tahap I dilakukan, penyidik
tentunya menunggu hasil telaahan Jaksa terkait berkas perkara itu.
Tercatat, ada sekitar 214 jemaah yang sudah melaporkan kasus ini ke
kepolisian. Perkiraan sementara, kerugian mencapai Rp3,9 miliar dalam
kasus ini.Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti
berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan
di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis
(4/1/2018) lalu. ***
https://www.goriau.com/berita/riau/polda-riau-dalami-dugaan-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-kasus-travel-umrah-jpw-pekanbaru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar