Senin, 05 Februari 2018

Polda Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Travel Umrah JPW Pekanbaru

Polda Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Travel Umrah JPW Pekanbaru

Polda Riau Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Travel Umrah JPW Pekanbaru
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto (Foto: Dokumen GoRiau)
 
PEKANBARU - Kasus dugaan penipuan terhadap ratusan jemaah oleh travel umrah Joe Pentha Wisata (JPW) setakat ini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan mengarahkannya kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto, Senin (5/2/2018) sore. Dapat diartikan, kasus tersebut tidak berhenti sebatas dugaan penipuan saja, melainkan pidana pencucian uang, di mana Polda sedang menelusuri untuk apa saja dana para jemaah digunakan.
"Itu (TPPU) nya sedang kita dalami. Tentu nanti prosesnya akan ada gelar perkara," jawab Kombes Hadi Poerwanto saat berbincang dengan GoRiau.com. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Subdit I yang menangani perkara ini juga telah menyegel kantor JPW di Pekanbaru.Bahkan penyidiknya juga sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah rekening, terkait kasus tersebut. Hal itu juga disinggung Direktur Reskrimum Polda Riau.

Sementara soal dugaan adanya tersangka baru (Tambahan, red), juga masih dalam proses pengembangan, di mana sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan dua orang direktur Travel Umrah JPW dalam statusnya sebagai saksi.
"Kita cek dan dalami, apakah uang (Jemaah) digunakan untuk kepentingan pribadi atau seperti apa," singkatnya.Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Riau sudah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah ini ke Kejati Riau (Tahap I, red), dengan tersangkanya berinisial MYJ selaku pengelola travel umrah JPW.Setelah Tahap I dilakukan, penyidik tentunya menunggu hasil telaahan Jaksa terkait berkas perkara itu. Tercatat, ada sekitar 214 jemaah yang sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian. Perkiraan sementara, kerugian mencapai Rp3,9 miliar dalam kasus ini.Penyidik Polda Riau juga telah menyita sejumlah bukti berupa dokumen dan perlengkapan umrah dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor JPW di Jalan Panda Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru, Kamis (4/1/2018) lalu. ***

https://www.goriau.com/berita/riau/polda-riau-dalami-dugaan-tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-kasus-travel-umrah-jpw-pekanbaru.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar