Dana Bos Madrasah Bengkalis Cair Rp 7,1 Milyar
Rabu, 28 Februari 2018 | 15:08
Khaidir
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 133 madrasah
se Kabupaten Bengkalis sudah menerima dana Bantuan Opersasional Sekolah
(BOS) yang ditransfer melalui masing-masing rekening sekolah. 133
madrasah tersebut terdiri dari, Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 20
sekolah, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 49 sekolah, Madrasah Aliyah (MA) 30
sekolah dan Raudhatul Atfal (RA) 33 sekolah.
Masing-masing
jenjang sekolah menerima kucuran dana BOS berbeda. Untuk MI menerima Rp
1.654.000.000, MTs Rp 3.279.500.000, MA Rp 1.775.200.000 dan RA Rp
433.200.000. Dana BOS tersebut saat ini sudah masuk ke rekening
masing-masing sekolah.
Kepala Kementrian Agama
(Kemanag) Kabupaten Bengkalis, H Jumari melalui Kasi Pendidikan
Madrasah, H Khaidir ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/2/18)
mengatakan, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS
diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh
Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
"Alhamdulillah,
dana BOS sudah ditransfer ke rekening masing-masing madrasah. Untuk
itu, saya menghimbau agar dana ini digunakan dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan juknis yang ada," ujar Khaidir.
Bantuan
Operasional Sekolah kata Khaidir, adalah program pemerintah yang pada
dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Program BOS diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan yang bermutu.
"Dengan BOS
ini diharapkan tata kelola pendidikan madrasah itu menjadi lebih baik,
sesuai dengan moto Kementrian Agama menjadikan Madrasah Lebih Baik,
Lebih Baik Madrasah, Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat," imbuh
Khaidir.
Ditanya soal besaran biaya satuan BOS
2018, kata Khaidir besaran biaya satuan tetap seperti tahun-tahun
sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut
dengan penghitungan; Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah
Ibtidaiyah (MI). Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah
Tsanawiyah (MTs). Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah
(MA)
Lebih jauh dijelaskan, pada Bab V Petunjuk
Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh
madrasah dapat dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan
yang meliputi pengembangan perpustakaan, kegiatan dalam rangka PPDB,
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa.
Juga
untuk kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai,
langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan
gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan.
Selain
itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan
BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jika
seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.
"Secara
rinci seperti apa juknis penggunaannya, baru-baru ini juga sudah kami
sampaikan saat Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah dan Tunjangan
Fungsional Guru tahun 2018 baru-baru ini di aula Kemenag Bengkalis.
Hadir saat itu 57 kepala madrasah dari Kecamatan Bengkalis, Bantan,
Bukit Batu, Siak Kecil, Rupat dan Rupat Utara, mulai dari kepala MI, MTS
dan MA. Insyaallah, rekan-rekan kepala madrasah sudah memahami
itu,"ungkapnya menambahkan. (d*ari)
http://riaugreen.com/view/Bengkalis/32042/Dana-Bos-Madrasah-Bengkalis-Cair-Rp-7-1-Milyar-.html#.Wpb_mbjZYbY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar