Kejati Riau dan tim ahli teknis Medan saat melakukan pemeriksaan
fisik RTH yang terindikasi korupsi, Selasa (27/2/2018). Foto IG
Riauaktual.com - Untuk melakukan penyidikan dugaan
kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Kacamayang di
Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan tim ahli teknis Kota Medan
melakukan pemeriksaan fisik.
Tim turun langsung ke kawasan RTH di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (27/2/2018). Saat itu sepi pengunjung.
Loading...
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan bahwa
pihaknya saat ini melakukan uji labor untuk memastikan apakah pekerjaan
yang sudah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai spesifikasi teknis dalam
kontrak pengerjaan.
"Pemeriksaan fisik dibantu oleh penyidik kita di lapangan. Ini bagian
dari penyidikan untuk memperkuat alat bukti dugaan kasus korupsi,"
jelas Sugeng.
Pembangunan RTH ini memakan biaya Rp7 miliar. Namun, pada pembangunannya terindikasi korupsi yang ditemukan oleh Kejati Riau.
Sugeng mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa kerugian negara dalam proyek pembangunan RTH pada 2016 silam itu.
Namun, Sugeng belum bersedia menyebutkan nilai dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Ada kerugian negara, tapi harus kita perkuat dengan keterangan ahli," ujar Sugeng.
Perkara dugaan korupsi ini, lanjut dia, sejauh ini sudah masuk dalam tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, penyidikan perkara tersebut juga sejalan dengan
pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di Jalan Ahmad
Yani Pekanbaru.
Penyidikan perkara ini, Kejati Riau sebelumnya menetapkan 18 orang
tersangka. Beberapa tersangka telah ditahan dan akan dilimpahkan ke
Pengadilan.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTH ini, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. (IG)
http://riauaktual.com/news/detail/40243/kejati-riau-dan-tim-ahli-teknis-periksa-fisik-rth-kacamayang-terkait-dugaan-korupsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar