Selasa, 06 Februari 2018 12:24 WIB
Kenakan Rompi Tahanan, Mantan Kepala Capem BRK Tiba di Kejari Pekanbaru Usai Diciduk di Tempat Fitnes Kota Batam
Khairil Rusli saat tiba di Kejari Pekanbaru, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi)
PEKANBARU -
Mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau - Kepri Khairil Rusli
akhirnya tiba di Kejari Pekanbaru, Selasa (6/2/2018) siang. Ia
sebelumnya diciduk saat berada di tempat fitnes di Kota Batam Kepulauan
Riau (Kepri) malam tadi.
Khairil Rusli tampak mengenakan Rompi tahanan Tipikor, dengan dikawal
petugas saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sekitar
Pukul 11.45 WIB. Kemudian ia langsung dibawa masuk untuk menjalani
proses administrasi. Kemungkinan, setelahnya dia akan langsung ditahan.
Khairil
diamankan tim gabungan dari Kejari Batam, Kejati Riau dan Kejari Kota
Pekanbaru sekitar pukul 20.00 WIB Senin malam. Ia ditangkap saat
ditempat fitnes samping waterpark top 100 Tembesi. Ini dibenarkan oleh
Kajari Pekanbaru Suripto Irianto.Adapun dirinya terlilit kasus
kredit fiktif di Bank Riau - Kepri bang pembantu (Capem) Rumbai yang
merugikan negara senilai Rp3,1 Miliar. Dalam perkara tersebut, yang
bersangkutan belum diajukan ke pengadilan negeri karena 'menghilang'
sejak kasusnya bergulir.
Sidangnya pun dilakukan secara In Absentia oleh majelis hakim yang
diketuai I Ketut Syarat. Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia divonis
selama tujuh tahun penjara dan denda 300 juta subsider enam bulan
kurungan penjara, dan dihukum juga membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.
Kasus
Korupsi ini berawal pada 2006 lalu, saat ratusan anggota salah satu
koperasi mengajukan kredit ke Bank Riau - Kepri Capem Rumbai. Untuk
memuluskan kredit tersebut, puluhan anggota koperasi mengagunkan
sertifikat lahan sawit.Kemudian, Khairul Rusli yang menjabat saat
itu menyetujui kreditnya. Lalu setiap anggota koperasi akhirnya
mendapat uang Rp45 juta. Usut punya usut, hasil penyidikan ternyata uang
ini tidak mengalir ke anggota koperasi, jadi hanya menandatangani slip
penerimaan saja."Yang bersangkutan ini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2013 (Lima tahun, red)," jawab Suripto kepada GoRiau.com di ruangannya pada Selasa siang. Selama pelariannya, Khairul Rusli sempat berpindah-pindah, termasuk pernah di Selatpanjang. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/kenakan-rompi-tahanan-mantan-kepala-capem-brk-tiba-di-kejari-pekanbaru-usai-diciduk-di-tempat-fitnes-kota-batam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar