Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau Gelar Seminar Komunitas Anti Korupsi
Laporan: Ines Nur Affifah
Kamis, 26 April 2018 | 10:54
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Suska Riau menggelar seminar komunitas anti korupsi yang
bertajuk Riau Free Corruption 2019, Rabu (25/ 04/ 2018) di Gedung
Rektorat lantai 5.
Seminar ini turut dihadiri oleh Dekan
Fakultas Syariah dan Hukum Prof Dr Akbarizan MAg M Pd, Forum
Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, dan Benydictus Siumlala
Martin dari Corruption Eradication Commission Program Coordinator
sebagai narasumber dari seminar komunitas anti korupsi. Dan turut juga
di hadiri oleh mahasiswa/i Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau.Dalam
materinya Benydictus Siumlala Martin mengatakan bahwasannya dalam
Undang- Undang, korupsi harus memenuhi 3 syarat untuk dikatakan korupsi
yaitu merugikan keuangan negara, meresahkan masyarakat dan uang yang
dikorupsi mencapai 1 Milyar lebih.
Sejalan dengan itu Benydictus mengatakan bahwa setiap hal yang mengatas namakan korupsi itu pasti direncanakan dan dimulai dari perkara- perkara sederhana.
Ibnu Majah Abdullah selaku ketua panitia acara seminar komunitas anti korupsi ini mengatakan bahwasanya komunitas ini dibuat agar mahasiswa sebagai agen of change yang juga sebagai masyarakat bisa membatu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyampaikan hal-hal yang berindikasi korupsi dari Provinsi Riau.
Khususnya UIN Suska Riau kepada KPK dan Ibnu juga menyampaikan semoga dengan semakin banyaknya komunitas- komunitas yang mendukung KPK maka KPK menjadi semakin kuat sehingga mampu memberantas tuntas kasus- kasus korupsi di Provinsi Riau.
Wiwin Anggraini mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum semster 4 mengungkapkan ketertarikannya dalam mengikuti seminar ini karena dapat mengetahui apa makna sebenarnya dari korupsi serta banyak ilmu yang didapatkan. (*)
Sejalan dengan itu Benydictus mengatakan bahwa setiap hal yang mengatas namakan korupsi itu pasti direncanakan dan dimulai dari perkara- perkara sederhana.
Ibnu Majah Abdullah selaku ketua panitia acara seminar komunitas anti korupsi ini mengatakan bahwasanya komunitas ini dibuat agar mahasiswa sebagai agen of change yang juga sebagai masyarakat bisa membatu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyampaikan hal-hal yang berindikasi korupsi dari Provinsi Riau.
Khususnya UIN Suska Riau kepada KPK dan Ibnu juga menyampaikan semoga dengan semakin banyaknya komunitas- komunitas yang mendukung KPK maka KPK menjadi semakin kuat sehingga mampu memberantas tuntas kasus- kasus korupsi di Provinsi Riau.
Wiwin Anggraini mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum semster 4 mengungkapkan ketertarikannya dalam mengikuti seminar ini karena dapat mengetahui apa makna sebenarnya dari korupsi serta banyak ilmu yang didapatkan. (*)
http://riaugreen.com/view/Pekanbaru/33224/Fakultas-Syariah-dan-Hukum-UIN-Suska-Riau-Gelar-Seminar-Komunitas-Anti-Korupsi.html#.WuXcuLitobY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar