Kejari Tembilahan Kembali Tetapkan 6 Tersangka Kasus Jembatan Enok
Rabu,11 April 2018 | 17:25:46 WIB
Ket Foto : Kejari Inhil (Depan) Bersama kasi intel Andi syahputra Ari Supandi (Tenggah) Yang akan pindah pada kejari Natuna di Ranai sebagai Kariksa (Kasi Pemeriksa) serta dan kasi Pidsus Sonang
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) -
Kejaksaan Negeri Tembilahan, Senin (9/4/2018) kembali menetapkan 6
tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi Proyek Pembangunan Jembatan
Enok tahun 2012-2013.
Dimana 3 diantara yang merupakan rekanan
(kontraktor), Yakni HF alias HD, BS dan RD ditetapkan sebagai
tersangka, terkait pembangunan Jembatan Enok Pada Tahun Anggaran 2012,
kerugian Negara Rp 1.887.306.309
Kemudian 3 lainnya, yaitu 3 pegawai ULP
(Pokja), KR, ES dan MH ditetapkan sebagai tersangka pada proyek
pembangunan Jembatan Enok Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kerugian
negara Rp 2.173.669.696. Sementara terkait dengan 2 tersangka yang sudah
dilakukan penahannya sebelumnya, Yakni TP dan MF telah dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Tembilahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan
lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus
Mustofa, SH.MHmengungkapkan bahwa 3 rekanan atau kontraktor yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Enok 2012,
2 diantaranya, BS dan RD adalah kontraktor dari perusahaan PT.Bonai
Riau Jaya, sementara HF alias HD merupakan kontraktor yang meminjam
perusahaan (PT.Bona Riau Raya).
"Sedangkan 3 lagi, yang ditetapkan sebagai
tersangka pada Pembangunan Jembatan Enok 2013, ketiganya ini adalah
pegawai Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan), yaitu KR yang menjabat
sebagai ketua Pokja pada saat itu, se mentara ES dan MH merupakan
sekretaris dan anggota Pokja” Jelas Kajari ketemui wartawan diruang
kerja, didampingi Kasi Intel Andi syaputra dan Kasi Pidsus Sonang, Senin
(9/4) lalu.
untuk di ketahui Beberpa waktu lalu
Kejaksaan Negri Tembilahan sudah menahan tiga Tersangka korupsi
Pekerjaan proyek pembangunan jembatan Enok tahun 2013 dan 2014.
penahan ke tiga Tersangka ini sudah
memasuki tahap ke dua artinya tersangka dan barang bukti sudah di
limpahkan Ke ke kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Inhil dan akan Mengikuti
Sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru. (R17)
http://riausky.com/news/detail/26129/kejari-tembilahan-kembali-tetapkan-6-tersangka-kasus-jembatan-enok.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar