Kamis, 12 April 2018

Kamis, 12 April 2018 16:44
Enam Terdakwa Korupsi SHM Tesso Nilo, Kampar Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara
 Enam terdakwa kasus dugaan korupsi manipulasi penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan Tesso Nilo, dituntut hukuman antara lima dan enam tahun penjara.

Riauterkini-PEKANBARU-Zaiful Yusri, mantan Kepala Badan Pertanahan Negera (BPN) Kampar, dan lima orang rekannya, Subiakto, PNS Pemkab Kampar, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, pensiunan BPN Kampar. Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau Jaya, Kampar, dan Edi Erisman, pensiunan PNS, tetap dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Keenam terdakwa yang dinyatakan jaksa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas perkara korupsi manipulasi penerbitan Sertfikat Hak Milik (SHM) dikawasan hutan Tesso Nilo, Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya, Zaiful Yusri dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan lima orang rekannya, dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Amar tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy SH dan BP Ginting SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/4/18) sore. Keenam terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

" Menuntut terdakwa Zaiful Yusri dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Semantara terdakwa Subiakto, Hisbun Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim dan Edi Erisman. Dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," terang Lexy.

Sementara sambung Lexy, lahan yang telah diterbitkan SHM oleh para terdakwa dikembalikan kepada negara dan para pemilik yang sah," jelas Lexy.

Atas tuntutan jaksa tersebut. Kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH. Keenam terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, keenam terdakwa yang dihadirkan kepersidangan atasperbuatan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi penerbitan Sertfikat Hak Milik (SHM) dikawasan hutan Tesso Nilo, Kampar menjadi milik pribadi.

Dimana dalam penerbitan ratusan SHM ini diketahui kerugian negara sebesar Rp 14.454'240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha).

Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.

Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar.***(har)


http://m.riauterkini.com/isi.php?arr=132448&judul=Enam-Terdakwa-Korupsi-SHM-Tesso-Nilo--Kampar-Dituntut-6-dan-5-Tahun-Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar