Kamis, 12 April 2018 16:44
Enam Terdakwa Korupsi SHM Tesso Nilo, Kampar Dituntut 6 dan 5 Tahun Penjara
Enam
terdakwa kasus dugaan korupsi manipulasi penerbitan sertifikat hak
milik di kawasan hutan Tesso Nilo, dituntut hukuman antara lima dan enam
tahun penjara.
Riauterkini-PEKANBARU-Zaiful Yusri, mantan Kepala Badan Pertanahan Negera
(BPN) Kampar, dan lima orang rekannya, Subiakto, PNS Pemkab Kampar, Hisbun
Nazar, Abdul Rajab, pensiunan BPN Kampar. Rusman Yatim, Kepala Desa Kepau
Jaya, Kampar, dan Edi Erisman, pensiunan PNS, tetap dinyatakan bersalah
oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keenam terdakwa yang dinyatakan jaksa terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum atas perkara korupsi manipulasi penerbitan Sertfikat Hak Milik (SHM)
dikawasan hutan Tesso Nilo, Kabupaten Kampar.
Atas perbuatannya, Zaiful Yusri dijatuhi jaksa dengan tuntutan hukuman
pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan lima orang rekannya, dituntut
hukuman 5 tahun penjara.
Amar tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy SH dan BP Ginting SH
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/4/18) sore.
Keenam terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang
RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Menuntut terdakwa Zaiful Yusri dengan pidana penjara selama 6 tahun denda
Rp 200 juta subsider 3 bulan. Semantara terdakwa Subiakto, Hisbun Nazar,
Abdul Rajab, Rusman Yatim dan Edi Erisman. Dituntut hukuman pidana penjara
masing masing selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," terang
Lexy.
Sementara sambung Lexy, lahan yang telah diterbitkan SHM oleh para terdakwa
dikembalikan kepada negara dan para pemilik yang sah," jelas Lexy.
Atas tuntutan jaksa tersebut. Kepada majelis hakim yang diketuai Bambang
Myanto SH. Keenam terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada
sidang pekan depan.
Seperti diketahui, keenam terdakwa yang dihadirkan kepersidangan
atasperbuatan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi penerbitan
Sertfikat Hak Milik (SHM) dikawasan hutan Tesso Nilo, Kampar menjadi milik
pribadi.
Dimana dalam penerbitan ratusan SHM ini diketahui kerugian negara sebesar
Rp 14.454'240.000. Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas
5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar.
Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan
Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare
(Ha).
Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun
1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah
pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada
pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.
Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso
Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak,
Kampar.***(har)
http://m.riauterkini.com/isi.php?arr=132448&judul=Enam-Terdakwa-Korupsi-SHM-Tesso-Nilo--Kampar-Dituntut-6-dan-5-Tahun-Penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar