KPK Supervisi Enam Kasus Dugaan Korupsi di Riau, Ini Daftarnya
Jumat,27 April 2018 | 10:36:50 WIB
Ket Foto : Febri Diansyah
JAKARTA (RIAUSKY.COM) -
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
menuturkan, pada hari Selasa (24/4/2018) hingga Kamis (26/4/2018), Tim
Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK telah melakukan
kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap enam perkara tindak pidana
korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Riau.
"Perkara tersebut disupervisi KPK untuk
membantu penyelesaian kendala dalam penanganan penyidikannya," ujar
Febri dalam keterangan resminya, Kamis (26/4/2018).
Adapun sejumlah kesulitan yang dialami
kepolisian di Riau seperti proses pemenuhan petunjuk jaksa dalam P-19
dan kendala dalam proses perhitungan kerugian negara.
Menurut Febri, keenam perkara korupsi yang
disupervisi adalah dugaan korupsi proses pemberian kredit investasi
refinancing atas nama PT Barito Jaya sebesar Rp 23 Miliar pada tahun
2007 dan sebesar Rp 17 Miliar pada tahun 2008 oleh PT BNI Tbk sentra
kredit kecil Pekanbaru. Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Riau.
Kedua, dugaan korupsi penyalahgunaan
wewenang dalam jabatan terhadap program kegiatan rehabilitasi kawasan
hutan lindung Bukit Suligi blok A seluas 250 hektar APBN TA 2010 yang
ditangani oleh penyidik dari Polres Rohul.
"Ketiga, dugaan TPK pengelolaan dana
Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Jati Mulya yang dilakukan oleh
Penghulu Kampung Kab. Kerinci Kanan Kab. Siak TA 2015, ditangani oleh
penyidik Polres Siak," papar Febri.
Keempat, dugaan korupsi pada pembangunan
resetlement di Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang dikerjakan oleh
CV Karya Indah berasal dari APBD Kabupaten Rohil, Tahun Anggaran 2014,
yang ditangani oleh penyidik dari Polres Rohil.
Kelima, dugaan korupsi dalam kegiatan
pematangan lokasi pembangunan kantor dan rumah dinas Kecamatan Pucuk
Rantau, Kabupaten Kuansing pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2013, yang ditangani oleh
penyidik dari Polres Kuantan Sengingi.
"Dugaan TPK dan atau Penyalahgunaan
wewenang dalam jabatan terhadap dana APBN-DPI PD TA 2010 untuk pekerjaan
pembangunan Jalan Bangkinan menuju Ranah Singkuang Kecamatan Kampar,
ditangani oleh penyidik Polres Kampar," ujar dia.
Menurutnya, kegiatan supervisi KPK dikawal
oleh Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Riau. Supervisi yang
dilakukan KPK berupa gelar bersama antara penyidik dari kepolisian,
jaksa peneliti dari masing-masing perkara, dan auditor dari BPKP
Perwakilan Riau.
"Unit Koorsupdak KPK menjalankan fungsi
trigger mechanism dan berperan memediasi unsur-unsur tersebut demi
percepatan penyelesaian perkara," ungkap Febri. (R02/Kompas)
http://riausky.com/news/detail/26611/kpk-supervisi-enam-kasus-dugaan-korupsi-di-riau-ini-daftarnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar