Selasa, 17 April 2018

KPU Siapkan 2 Opsi Larang Napi Korupsi Mencaleg

KPU Siapkan 2 Opsi Larang Napi Korupsi Mencaleg
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (merdeka.com)
 
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Terkait larangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi.Dikutip dari merdeka.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, kedua opsi tersebut hanya akan ada perbedaan dari bentuk implementasinya saja. Namun, tidak akan berbeda dari segi substansialnya.''Iya, dua opsi ini substansi sama. Bahwa mantan napi korupsi itu, kita tidak perkenankan (mendaftar caleg) hanya mekanismenya beda,'' ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).Wahyu menyebutkan, pada opsi pertama, akan sesuai dengan draf Peraturan KPU (PKPU) pasal 8, tentang pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengatur adanya larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg.
''Misalnya, opsi pertama sesuai dengan aturan saat ini (pasal 8). Pertama itu yang tadi itu,'' sebut Wahyu.Opsi kedua, kata Wahyu, akan diimplementasikan kepada partai politik, yakni sebagai syarat rekrutmen parpol yang mewajibkan para caleg tak boleh mantan koruptor.''Lalu kedua, parpol dalam mekanisme rekrutmen pencarian caleg, akan menetapkan aturan larangan mantan napi korupsi,'' katanya.Wahyu menjelaskan, dua opsi itu memiliki tingkatan yang sama. Tidak dapat kemudian diartikan sebagai opsi pertama lebih tinggi atau lebih kuat daripada opsi kedua, ataupun sebaliknya.''Sebenarnya dua opsi ini bukanlah dua opsi yang beda. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B, atau tingkatan satu, tingkatan dua, tidak begitu. Hanya nanti impelementasinya saja (yang berbeda). Jadi dua opsi ini tidak menggambarkan gradasi ya,'' ujar Wahyu.Jikapun nantinya opsi kedua yang diambil, maka opsi tersebut akan dituangkan ke dalam draf PKPU, tidak akan muncul sebagai peraturan baru yang berbeda.''Diberlakukan kepada parpol itu kan tetap masuk dalam (rancangan) PKPU/norma juga. Nah misalnya begitu, nah apakah dimasukkan dalam pasal itu atau dimasukkan klausul pasal lain. Tapi substansi tetap sama,'' ucap Wahyu.Namun Wahyu menyatakan, tidak menutup kemungkinan, bukan hanya satu opsi yang akan dipilih, bisa jadi justru kedua opsi tersebut masuk ke dalam aturan.''Ya, dua opsi itu tidak hanya bisa memilih salah satu, bisa salah satunya saja, bisa keduanya masuk,'' kata dia.Rencananya, kedua opsi tersebut akan dibahas oleh KPU ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR selanjutnya.***
 
https://www.goriau.com/serbaserbi/kpu-siapkan-2-opsi-larang-napi-korupsi-mencaleg.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar