Selasa, 17 April 2018 22:39 WIB
KPU Siapkan 2 Opsi Larang Napi Korupsi Mencaleg
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (merdeka.com)
JAKARTA - Mantan narapidana (napi) korupsi dilarang
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Terkait larangan
tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua opsi.Dikutip
dari merdeka.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, kedua opsi
tersebut hanya akan ada perbedaan dari bentuk implementasinya saja.
Namun, tidak akan berbeda dari segi substansialnya.''Iya, dua
opsi ini substansi sama. Bahwa mantan napi korupsi itu, kita tidak
perkenankan (mendaftar caleg) hanya mekanismenya beda,'' ujar Wahyu
ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(17/4).Wahyu menyebutkan, pada opsi pertama, akan sesuai dengan
draf Peraturan KPU (PKPU) pasal 8, tentang pencalonan DPRD provinsi dan
kabupaten/kota yang mengatur adanya larangan mantan narapidana korupsi
maju menjadi caleg.
''Misalnya, opsi pertama sesuai dengan aturan saat ini (pasal 8). Pertama itu yang tadi itu,'' sebut Wahyu.Opsi
kedua, kata Wahyu, akan diimplementasikan kepada partai politik, yakni
sebagai syarat rekrutmen parpol yang mewajibkan para caleg tak boleh
mantan koruptor.''Lalu kedua, parpol dalam mekanisme rekrutmen pencarian caleg, akan menetapkan aturan larangan mantan napi korupsi,'' katanya.Wahyu
menjelaskan, dua opsi itu memiliki tingkatan yang sama. Tidak dapat
kemudian diartikan sebagai opsi pertama lebih tinggi atau lebih kuat
daripada opsi kedua, ataupun sebaliknya.''Sebenarnya dua opsi ini
bukanlah dua opsi yang beda. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari
opsi B, atau tingkatan satu, tingkatan dua, tidak begitu. Hanya nanti
impelementasinya saja (yang berbeda). Jadi dua opsi ini tidak
menggambarkan gradasi ya,'' ujar Wahyu.Jikapun nantinya opsi
kedua yang diambil, maka opsi tersebut akan dituangkan ke dalam draf
PKPU, tidak akan muncul sebagai peraturan baru yang berbeda.''Diberlakukan
kepada parpol itu kan tetap masuk dalam (rancangan) PKPU/norma juga.
Nah misalnya begitu, nah apakah dimasukkan dalam pasal itu atau
dimasukkan klausul pasal lain. Tapi substansi tetap sama,'' ucap Wahyu.Namun
Wahyu menyatakan, tidak menutup kemungkinan, bukan hanya satu opsi yang
akan dipilih, bisa jadi justru kedua opsi tersebut masuk ke dalam
aturan.''Ya, dua opsi itu tidak hanya bisa memilih salah satu, bisa salah satunya saja, bisa keduanya masuk,'' kata dia.Rencananya, kedua opsi tersebut akan dibahas oleh KPU ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR selanjutnya.***
https://www.goriau.com/serbaserbi/kpu-siapkan-2-opsi-larang-napi-korupsi-mencaleg.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar