Rabu, 25 April 2018

Lawan Korupsi, Sekdaprov Riau Minta Koordinasi Antara APIP dan Aparat Penegak Hukum Diperjelas

Lawan Korupsi, Sekdaprov Riau Minta Koordinasi Antara APIP dan Aparat Penegak Hukum Diperjelas
Ilustrasi. (Internet)
 
PEKANBARU - Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, bahwa peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum."Sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana," kata Sekda Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).Ia pun menekankan mengenai pentingnya komitmen dan integritas APIP dalam pengawasan keuangan daerah. Yang mana, APIP merupakan agen perubahan untuk mewujudkan good government dan clean governance.
 
 "Dalam hal ini, APIP dituntut bisa berperan efektif dalam tiga hal. Yakni assurance activities (memberikan penjaminan), anti corruption activities, serta consulting activities (konsultasi termasuk mencari solusi atas semua permasalahan," urainya. ***
 
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/lawan-korupsi-sekdaprov-riau-minta-koordinasi-antara-apip-dan-aparat-penegak-hukum-diperjelas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar