Rabu, 25 April 2018 14:56 WIB
Lawan Korupsi, Sekdaprov Riau Minta Koordinasi Antara APIP dan Aparat Penegak Hukum Diperjelas
Ilustrasi. (Internet)
PEKANBARU - Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi
daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah terus melakukan berbagai
terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad
Hijazi mengatakan, bahwa peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi
antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat
penegak hukum."Sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan
dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan
administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana," kata
Sekda Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu
(25/4/2018).Ia pun menekankan mengenai pentingnya komitmen dan
integritas APIP dalam pengawasan keuangan daerah. Yang mana, APIP
merupakan agen perubahan untuk mewujudkan good government dan clean
governance.
"Dalam hal ini, APIP dituntut bisa berperan efektif dalam tiga hal.
Yakni assurance activities (memberikan penjaminan), anti corruption
activities, serta consulting activities (konsultasi termasuk mencari
solusi atas semua permasalahan," urainya. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/lawan-korupsi-sekdaprov-riau-minta-koordinasi-antara-apip-dan-aparat-penegak-hukum-diperjelas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar