Kamis, 05 April 2018 | 00:04
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Satuan Mapolda Riau melalui
Ditnarkoba
musnahkan barang bukti hasil tangkapan narkoba jenis sabu dan pil
extasi, acara pemusnahan berlangsung di halaman kantor Ditnarkoba Polda
Riau, Rabu (4/4/2018), di jalan Prambanan Pekanbaru.
Dalam
pemusnahan hasil tangkapan tersebut disaksikan dari beberapa instansi
yang berkaitan seperti Kejati, Kejari, BPOM Pekanbaru Kepala BNNP Riau
dan Dinas Kesehatan Riau.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono Sik mengatakan kepada
awak media saat konprensi pers, untuk pemusnahan narkoba jenis sabu hari
ini sebanyak 11.249.152 gram, kalau dirupiahkan sejumlah Rp 16 miliar,
selain itu ada juga pil extasi sebanyak 4.809 butir turut dimusnahkan
dengan jumlah 1,5 miliar.
Barang
bukti tersebut didapatkan dari 4 penangkapan terakhir yaitu, Anto dan
rudi ditangkap di jalan lintas sumatra, kandis pada 12 Maret dengan
barang bukti 3.972,1 gram, Udin ditangkap 22 Maret tepatnya di Pasar
Minggu Kandis dengan barang bukti 2.414,36 gram, Wahab dan Masnur
ditangkap 22 Maret di Pekanbaru dengan barang bukti 2 gram sedangkan Is
dan Kacak ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 4.837,89
gram sabu dan 4.809 butir extasi.
"Barang
bukti yang kita musnahkan ini sebelum di hancurkan, terlebih dahulu
harus diuji melalu BPOM di lapangan agar mencegah terjadinya tertukarnya
narkoba yang didapat dengan narkoba yang dimusnahkan atau salah
gunakan, maka dari itu harua ada pengujian sebelumnya," ungkap Hariono.
Hariono
menambahkan, Kalau dilihat dari bungkusnya yang bertuliskan huruf cina
ini, barang haram tersebut memiliki kualitas no 1 dan barang bukti
narkoba ini masuk dari malaysia melalui jalur laut.
Dalam
salah satu penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan rekning BNI
dengan jumlah uang sebesar 700 juta, pelaku identitas dipinjam hanya
untuk membuka buku rekening saja.
Hal
ini juga masih dalam pengembangan kemungkinan ada rekening lainnya yang
digunakan. Sementara si peminjam buku rekening ini datanya sudah
dikantongi polisi.
Adapun
dana di dalam rekning tersebut digunakan untuk operasional sindikat
jaringan tersebut, karena perlu modal untuk mengendalikan norkoba,
selain itu rekening tersebut digunakan untuk menyimpan modal dan
keuntungan dari bisnis haram tersebut.
"Sementara
pelaku yang mengendalikan peredaran narkoba ini diketahui salah satu
narapidana yang berada di lapas Riau. Untuk selanjutnya pelaku yang
dimaksud masih dalam penyidikan kami jadi belum bisa kami informasikan
lebih jauh," tutup Hariono. (yo)
http://riaugreen.com/view/Pekanbaru/32709/Polda-Riau-Musnahkan-Belasan-Kilo-Sabu-Senilai-Rp-16-Milyar-dan-Ribuan-Butir-Extasi.html#.WsV_T7itobY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar