Senin, 23 April 2018 13:14 WIB
Bisa Telerkan 24 Ribu Jiwa Jika Sempat Beredar, Kurir 4 Kg Sabu yang Ditangkap Polresta Pekanbaru Diupah Rp24 Juta
Kapolresta
Pekanbaru (Tengah) didampingi Kasat Narkoba (Kiri) dan Kanit Opsnal
(Kanan) saat ekspose pengungkapan 4 Kilogram Sabu, Senin siang (Foto:
Chairul Hadi)
PEKANBARU - Lelaki berinisial JRP alias Jhon terancam
di penjara seumur hidup, setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta
Pekanbaru mengamankan empat kilogram lebih Narkoba jenis Sabu, saat
menggerebek rumah pria tersebut.Diduga JRP alias Jhon
berprofesi sebagai kurir Narkoba. Ia dibayar seseorang untuk mengambil
serta mengantarkan barang haram itu ke tangan orang lain, untuk
diedarkan di Pekanbaru dan sisanya ke daerah lain. Jhon mengaku sudah
tiga kali melakukan itu.Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto
didampingi Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman dan Kanit Opsnal Iptu Noki
Loviko dalam jumpa persnya pada Senin (23/4/2018) siang mengungkapkan,
Sabu ini diduga berasal dari Bengkalis dan Kota Dumai."Jadi yang
bersangkutan ini diupah Rp24 juta dan baru dibayar Rp3 juta. Kalau
diuangkan, empat kilogram Sabu ini bernilai Rp5 miliar dan dapat
dikonsumsi 24 ribu jiwa. Artinya, kita berhasil menyelamatkan sekian
banyak orang dari penggunaan Narkotika," tutur Susanto.
Kepada polisi, Jhon mengaku sudah tiga kali menjadi kurir Narkoba. Namun
yang ketiga kalinya, aparat Polresta Pekanbaru berhasil mengendusnya,
hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Kampung Bandar
Kecamatan Senapelan.Saat diciduk, Jhon sedang tertidur pulas.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus Sabu yang
disimpannya di dalam bantal dekat kasur yang ia jadikan alas tidur.
Bukan pekerjaan mudah untuk meringkusnya, karena Jhon hampir dua minggu
diikuti polisi.Setakat ini, pihak berwajib sedang melakukan
penelusuran terkait jaringan yang mengendalikan Jhon, demikian
dipastikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto. Memang selama ini
diakui, Pekanbaru kerap jadi tujuan peredaran gelap Narkotika.Bahkan
dalam medio Januari hingga April 2018 ini, ada sekitar 11 kilogram Sabu
yang berhasil digagalkan peredarannya, belum lagi untuk jenis Pil
Ekstasi dan daun Ganja. ***
https://www.goriau.com/berita/hukrim/bisa-telerkan-24-ribu-jiwa-jika-sempat-beredar-kurir-4-kg-sabu-yang-ditangkap-polresta-pekanbaru-diupah-rp24-juta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar