Minggu, 08 April 2018

Jumat, 6 April 2018 | 14:25:51

BNN tangkap pengedar 28 kg sabu di jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia

merdeka.com
barang bukti sabu dari malaysia. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
 
Merdeka.com - Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 28.240 gram sabu. Tak hanya itu, 21.727 butir ekstasi juga dicegah penyebarannya dari dua kasus yang berbeda.
"Diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, berhasil diungkap dengan meringkus empat orang tersangka," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4).

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki petugas. Hingga akhirnya didapat informasi bakal ada pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3), di Jl. Raya Sosok Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan tersebut," jelasnya.
Dari mobil yang dikendarai tersangka, petugas menemukan 7 kg sabu dan 21.727 butir ekstasi. Kedua tersangka mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang.
"Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1/4), petugas menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram sabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jalan Raya Ngabang-Pontianak Km. IV Kabupaten Landak, Kalimantan Barat," terangnya.
"Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong," tambahnya.
Lalu, untuk modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui 'jalur tikus'. Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.
"Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia khususnya Sarawak, sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyebrangi sungai maupun laut, oleh sebab itu jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama kedua belah pihak untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Dari pengungkapan kasus ini setidaknya sebanyak 162.927 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tandasnya.
 
http://spiritriau.com/view/Peristiwa/105914/BNN-tangkap-pengedar-28-kg-sabu-di-jalur-tikus-perbatasan-Malaysia-Indonesia.html#.WsrXR7itobY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar