Jumat, 6 April 2018 | 14:25:51
BNN tangkap pengedar 28 kg sabu di jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia
merdeka.com
barang bukti sabu dari malaysia. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori
Merdeka.com - Aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 28.240 gram sabu. Tak hanya itu,
21.727 butir ekstasi juga dicegah penyebarannya dari dua kasus yang
berbeda.
"Diduga diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus
di perbatasan Entikong, berhasil diungkap dengan meringkus empat orang
tersangka," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian
diselidiki petugas. Hingga akhirnya didapat informasi bakal ada
pengiriman narkotika dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui
perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kasus pertama diungkap petugas pada Senin (26/3), di Jl. Raya Sosok
Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang pria berinisial Su
alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas
Kawasan Sosok Tayan tersebut," jelasnya.
Dari mobil yang dikendarai tersangka, petugas menemukan 7 kg sabu dan
21.727 butir ekstasi. Kedua tersangka mengaku menyelundupkan narkotika
dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah seorang
narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang.
"Kurang dari satu minggu, tepatnya pada Minggu (1/4), petugas
menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kilogram sabu yang
dilakukan oleh dua orang pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di
Jalan Raya Ngabang-Pontianak Km. IV Kabupaten Landak, Kalimantan
Barat," terangnya.
"Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak
berinisial DK. Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari
Malaysia melalui Entikong," tambahnya.
Lalu, untuk modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah
dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui 'jalur tikus'. Setelah
berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan
kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.
"Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan negara Malaysia
khususnya Sarawak, sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera
karena bisa dilewati langsung oleh bus baik dari Indonesia maupun dari
Malaysia tanpa harus menyebrangi sungai maupun laut, oleh sebab itu
jalur ini sangat rawan terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk
narkotika," ucapnya.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas
Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Entikong masih
menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke
Indonesia.
"Oleh karena itu diperlukan kerja sama kedua belah pihak untuk
mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua
negara ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dipersangkakan dengan
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana
mati.
"Dari pengungkapan kasus ini setidaknya sebanyak 162.927 anak bangsa
terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tandasnya.
http://spiritriau.com/view/Peristiwa/105914/BNN-tangkap-pengedar-28-kg-sabu-di-jalur-tikus-perbatasan-Malaysia-Indonesia.html#.WsrXR7itobY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar