Akhirnya, Revisi UU Anti-Terorisme Disahkan DPR RI
Suasana Pengesahan RUU Terorisme menjadi Undang-Undang di DPR RI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI
hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang
(RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi
Undang-Undang.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai ketua
sidang mempersilakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme
dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafii menyampaikan laporannya.
Setidaknya ada 15 penambahan substansi
pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU
No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap
sistematikan UU No 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal
korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang
itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii.
Dari hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi.
“Apakah laporan dari Ketua Pansus DPR RI dapat diterima dan disetujui oleh peserta sidang?” tanya Agus Hermanto.
“Setuju,” ujar seluruh peserta rapat.
Agus Hermanto pun secara mantap mengetok pali tanda draf RUU Antiterorisme disahkan.
Menkumham Yasonna H Laoly yang hadir dalam rapat tersebut mewakili
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan pengesahan RUU
Antiterorisme menjadi Undang-Undang ini akan menjadi instrumen penting
dalam memberantas tindak pidana terorisme.
“Presiden RI menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang sehingga menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujar M Syafii.
Sebelumnya, pembahasan alot terjadi pada rapat kerja Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme bersama pemerintah Kamis (24/5/2018) akhirnya 10 fraksi di DPR RI
menyetujui untuk segera mengesahkan draf revisi Undang-undang no 15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-undang.
Seluruh fraksi setuju untuk memasukkan definisi terorisme dengan
bunyi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman
yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang
dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan
kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis,
lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan
motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sebelumnya pembahasan alot terjadi saat ada
tiga fraksi yang enggan memasukkan frasa “unsur politik, ideologi, dan
gangguan keamanan” pada definisi tersebut, yaitu F-PDI Perjuangan,
F-PKB, dan F-Golkar.
Namun akhirnya ketiga fraksi menyatakan persetujuannya untuk
memasukkan frasa tersebut ke dalam definisi terorisme sehingga masuk ke
dalam RUU Antiterorisme yang kemudian disahkan pada hari ini melalui rapat paripurna.
Dengan begitu perjalanan panjang pembahasan RUU Antiterorisme di tingkat DPR RI telah selesai sejak mulai dibahas pada tahun 2016 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhirnya, Revisi UU Anti-Terorisme Disahkan DPR RI, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/25/akhirnya-revisi-uu-anti-terorisme-disahkan-dpr-ri?page=2.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/25/akhirnya-revisi-uu-anti-terorisme-disahkan-dpr-ri?page=2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar