Senin, 30 April 2018 22:28
Pemkab Inhil Taja Sosialisasi Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendagri Tentang Hibah dan Bansos
Riauterkini-TEMBILAHAN-Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri
Hilir bekerjasama dengan pihak Kecamatan Tembilahan Hulu menggelar
Sosialisasi Terhadap Perbup Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendagri Tentang
Hibah dan Bansos, Senin (30/4/18).
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Camat Tembilahan Hulu ini, diikuti
oleh para Pengurus Mesjid/Surau, TPQ, Majelis Talim dan Kelompok Yasinan
yang didampingi Lurah/Kades yang mendapat hibah tersebut.
Mendatangkan narasumber dari Bagian Hukum Zia Rahmad Edjis SH MH, Bagian
Kesra Drs M Hilal, BPKAD Sahrawati dan Camat Tembilahan Hulu M Nazaruddin.
Sementara itu Kabag Kesra H Arifin Sos melalui Kasubag Pendidikan Bagian
Kesra Setda Kabupaten Inhil Drs M Hilal mengatakan, tujuan dilaksanakan
Sosialisasi Perbup Nomor 19 Tahun 2017 da Permendagri Tentang Hibah dan
Bansos untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait
prosedur untuk mendapatkan bantuan
"Diantaranya syarat mendapatkan hibah, penggunaan dana hibah serta lampiran
pertanggungjawaban dana hibah yang diterima," katanya.
Di Kecamatan Tembilahan Hulu sudah yang ketiga, setelah 2 Kecamatan
sebelumnya Kecamatan Kempas dan Kecamatan Enok. Direncanakan, untuk tahu
ini ada 10 kecamatan.
Sementara Itu Camat Tembilahan Hulu M Nazar Sos MSi menyambut baik diadkan
sosialisasi ini, sehingga yang menjadi tujuan dapat dipahami dan terlaksana
dengan baik oleh para penerima hibah.
"Jangan sampai ada yang mengambil kesempatan dari dana yang akan digulirkan
ini untuk hal pribadi, karena dana ini diperuntukanya untuk orang banyak,"
tegasnya.
Ia berpesan agar peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan
aktif, sehingga nantinya dapat memamfaatkan dana hibah ini dengan sebaik
baiknya.***(adv/mad).
http://riauterkini.com/kabinhil.php?arr=133140&judul=Pemkab-Inhil-Taja-Sosialisasi-Perbup-Nomor-19-Tahun-2017-dan-Permendagri-Tentang-Hibah-dan-Bansos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar