Buron Korupsi Dana Desa di Riau Ditangkap Lagi Jualan Kopi di Jakarta
Sabtu,05 Mei 2018 | 11:41:35 WIB
Ket Foto : Pelaku saat diamankan polisi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -
Tim Kejati Riau dan Kejari Siak berhasil menangkap DPO tersangka kasus
korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 1,1 miliar. Tersangka inisial
Abdul Hakim (AH) ditangkap saat sedang berjualan kopi di Jakarta.
"Tersangka AH merupakan DPO dari Kejari
Siak dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Penkum Kejati
Riau, Muspidauan kepada wartawan, Jumat (4/5/2018) malam.
Muspidauan menjelaskan, tersangka AH
ditangkap di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis
(3/4) pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini juga dibantu tim intelijen
Kejagung.
"Saat tersangka ditangkap, lagi berjualan
kopi. Dia berjualan dengan menggunakan mobil," kata Muspidauan seperti
dilansir Detik.com.
Muspidauan mengatakan usai ditangkap,
tersangka AH diinapkan satu malam di Kejagung. Baru hari ini tersangka
diberangkatkan ke Pekanbaru.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO Kejari
Siak, AH sudah sempat dipanggil sebanyak tiga kali terkait kasus korupsi
dana desa. Hanya saja selama tiga kali pemanggilan itu, AH tak hadir
dan tidak memberikan keterangan.
"Tapi surat pemanggilan tidak dihiraukan.
Setelah tiga kali dipanggil tak datang, diterbitkan DPO pada November
2017 lalu," kata Muspidauan.
Untuk diketahui, tersangka Abdul Hakim
merupakan Direktur PT Dimensi Tata Desantara (DTM) bergerak dalam bidang
kontraktor proyek di desa pada tahun anggaran 2015. Dana desa tersebut
untuk proyek Sistem Keuangan Desa (Simkudes).
Kala itu ada 122 desa mengadakan paket
software sistem Simkudes yang dikerjakan perusahaan tersebut. Program
lainnya, pelatihan informasi monografi dan profil desa. Masing-masing
desa dianggarkan Rp 17,5 juta.
Dalam perjalanannya, hasil audit Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) program tersebut merugikan
negera Rp 1,136 miliar.
Dalam kasus ini, telah menjerat Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Abdul Razak
dengan vonis 1 tahun denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara. (R03)
http://riausky.com/news/detail/26847/buron-korupsi-dana-desa-di-riau-ditangkap-lagi--jualan-kopi-di-jakarta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar