Jumat, 18 Mei 2018

Kamis, 17 Mei 2018 13:47
Disaksikan 8 Tersangka,
Polres Rohul Musnahkan Barang Bukti 4,3 Kg Ganja Kering dan 10,41 Gram Sabu


Polres Rokan Hulu musnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba terhitung Januari-April 2018. Pemusnahan ini disaksikan para tersangka.

‎Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) musnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba terhitung Januari-April 2018, Kamis (17/5/2018).


Pemusnahan barang bukti dari 8 Laporan Polisi (LP) di halaman Mapolres Rohul, disaksikan oleh 8 tersangka dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul salah satunya Lawra Resti, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian ‎Irpan Hasan Lubis, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Rohul.

Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, mengatakan barang bukti perkara dimusnahkan‎ terdiri 4,382,68 kilogram (Kg) daun ganja kering, dan 10,41 gram kristal diduga narkotika jenis shabu.

‎Delapan tersangka diamankan terdiri Mukhlis alias Ucok Mangga, Mursaluddin Harahap, Misrawati dan Fatmansyah,‎ Faisal Arman alias Arwan, Muhammad Hatta alias Hatta, dan Sapriadi.

‎AKBP M. Hasyim mengaku Polres Rohul komitmen dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, termasuk kepada personel Polri sendiri.

‎"Yang pastinya kita tetap melakukan penyelidikan kantong-kantong yang dijadikan tempat peredaran Narkoba, dan tetap dilakukan monitoring," jelas AKBP M. Hasyim usai memusnahkan barang bukti shabu dan daun ganja kering di halaman Mapolres Rohul di Jalan Diponegoro, Pasirpangaraian, Kamis.

"Insya Allah ada beberapa LP (Laporan Polisi) dilakukan pemusnahan. Alhamdulillah setiap minggu ada pengungkapan," tambahnya.

AKBP M. Hasyim mengakui pengungkapan Narkoba tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang telah menginformasikan kepada Kepolisian tentang indikasi peredaran Narkoba di daerahnya.

Pada pengungkapan Januari-Meri 2018, ungkap M. Hasyim, barang bukti terbanyak disita adalah daun ganja kering sebanyak 4,382,68‎ Kg. Sedangkan barang bukti pengungkapan sabu bervariatif, antara 1 gram sampai 2 gram.

Rohul Ibarat Telur Mata Sapi

AKBP M. Hasyim mengibaratkan Kabupaten Rohul seperti telur mata sapi, sebab daerah berbatasan langsung dengan beberapa daerah tetangga, seperti berbatasan dengan Padang Lawas Sumatera Utara, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan lainnya.

"Rohul ini semacam telur mata sapi. kiri, utara, selatan‎, timur, barat berbatasan dengan wilayah-wilayah. Yang dimungkinkan disuplay (Narkoba) dari Medan, dari Pekanbaru, atau disuplay dari Bengkalis," ungkapnya.

AKBP M. Hasyim‎ mengaku dari 8 LP yang sedang ditangani, 8 tersangka tidak ada residivis Narkoba, semuanya merupakan pemain baru.

Dalam menekan angka peredaran Narkoba, AKBP M. Hasyim mengatakan Polres Rohul tetap menggalakkan sosialisasi bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohul, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah, menggandeng organisasi masyarakat, dan tempat lain.

Bukan itu saja. AKBP M. Hasyim mengaku akan bertindak tegas terhadap personel di jajaran Polres Rohul yang terbukti terlibat Narkoba.

"Saya tidak akan ada kompromi‎. Narkoba melibatkan anggota, akan saya proses. Karena percuma saya ungkap keluar, tapi didalam bobrok," tegas Kapolres Rohul dan mengaku akan melakukan tes urine terhadap anggota.

Delapan tersangka Narkoba bertindak sebagai perantara, sambung AKBP M. Hasyim dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ‎ dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***(zal) 

http://riauterkini.com/hukum.php?arr=133667

Tidak ada komentar:

Posting Komentar