Kamis, 17 Mei 2018 13:47
Disaksikan 8 Tersangka,
Polres Rohul Musnahkan Barang Bukti 4,3 Kg Ganja Kering dan 10,41 Gram Sabu
Polres Rokan Hulu
musnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan
Narkoba terhitung Januari-April 2018. Pemusnahan ini disaksikan para tersangka.
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN- Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul)
musnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan
Narkoba terhitung Januari-April 2018, Kamis (17/5/2018).
Pemusnahan barang bukti dari 8 Laporan Polisi (LP) di halaman Mapolres
Rohul, disaksikan oleh 8 tersangka dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul salah satunya Lawra Resti, Humas
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian Irpan Hasan Lubis, serta perwakilan
dari Dinas Kesehatan Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, didampingi Kasat
Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, mengatakan barang bukti
perkara dimusnahkan terdiri 4,382,68 kilogram (Kg) daun ganja kering, dan
10,41 gram kristal diduga narkotika jenis shabu.
Delapan tersangka diamankan terdiri Mukhlis alias Ucok Mangga, Mursaluddin
Harahap, Misrawati dan Fatmansyah, Faisal Arman alias Arwan, Muhammad
Hatta alias Hatta, dan Sapriadi.
AKBP M. Hasyim mengaku Polres Rohul komitmen dalam memberantas
penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, termasuk kepada personel Polri
sendiri.
"Yang pastinya kita tetap melakukan penyelidikan kantong-kantong yang
dijadikan tempat peredaran Narkoba, dan tetap dilakukan monitoring," jelas
AKBP M. Hasyim usai memusnahkan barang bukti shabu dan daun ganja kering di
halaman Mapolres Rohul di Jalan Diponegoro, Pasirpangaraian, Kamis.
"Insya Allah ada beberapa LP (Laporan Polisi) dilakukan pemusnahan.
Alhamdulillah setiap minggu ada pengungkapan," tambahnya.
AKBP M. Hasyim mengakui pengungkapan Narkoba tidak terlepas dari kesadaran
masyarakat yang telah menginformasikan kepada Kepolisian tentang indikasi
peredaran Narkoba di daerahnya.
Pada pengungkapan Januari-Meri 2018, ungkap M. Hasyim, barang
bukti terbanyak disita adalah daun ganja kering sebanyak 4,382,68 Kg.
Sedangkan barang bukti pengungkapan sabu bervariatif, antara 1 gram sampai
2 gram.
Rohul Ibarat Telur Mata Sapi
AKBP M. Hasyim mengibaratkan Kabupaten Rohul seperti telur mata sapi, sebab
daerah berbatasan langsung dengan beberapa daerah tetangga, seperti
berbatasan dengan Padang Lawas Sumatera Utara, Kabupaten Kampar, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan lainnya.
"Rohul ini semacam telur mata sapi. kiri, utara, selatan, timur, barat
berbatasan dengan wilayah-wilayah. Yang dimungkinkan disuplay (Narkoba)
dari Medan, dari Pekanbaru, atau disuplay dari Bengkalis,"
ungkapnya.
AKBP M. Hasyim mengaku dari 8 LP yang sedang ditangani, 8 tersangka tidak
ada residivis Narkoba, semuanya merupakan pemain baru.
Dalam menekan angka peredaran Narkoba, AKBP M. Hasyim mengatakan Polres
Rohul tetap menggalakkan sosialisasi bersama Badan Narkotika Kabupaten
(BNK) Rohul, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah, menggandeng
organisasi masyarakat, dan tempat lain.
Bukan itu saja. AKBP M. Hasyim mengaku akan bertindak tegas terhadap
personel di jajaran Polres Rohul yang terbukti terlibat Narkoba.
"Saya tidak akan ada kompromi. Narkoba melibatkan anggota, akan saya
proses. Karena percuma saya ungkap keluar, tapi didalam bobrok," tegas
Kapolres Rohul dan mengaku akan melakukan tes urine terhadap
anggota.
Delapan tersangka Narkoba bertindak sebagai perantara, sambung AKBP M.
Hasyim dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
penjara.***(zal)
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=133667
Tidak ada komentar:
Posting Komentar