Dianggap Pembunuhan Tidak Langsung, Pelaku Usaha Pakai Zat Berbahaya harus Ditindak Tegas
Senin, 28/05/2018 - 12:29:23 WIB
Add caption |
Kerupuk Nasi. |
PEKANBARU - Temuan zat berbahaya pada
jajanan atau makanan di pasar Ramadan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) baru-baru ini diharapkan jadi catatan serius
oleh semua pihak, baik pemerintah, BBPOM, dan aparat penegak hukum.
Pasalnya, penggunaan zat berbahaya pada jajanan kerupuk nasi hasil temuan tersebut termasuk tindak kejatahan, maka harus diberi sanksi atau hukuman bagi oknum pelaku usaha atau industri rumahan yang dengan sengaja berbuat curang demi meraup keuntungan. Hal ini disampaikan oleh Dapot Sinaga, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI- Perjuangan."Kita minta pengawasan terus diperketat, yang kedua harus ada tindakan tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian kepada oknum pelaku usaha atau industri rumahan yang berbuat curang dengan mencampurkan zat berbahaya seperti borak," ungkap Dapot Sinaga, Senin (28/5/2018).
Menurut Dapot lagi, penggunaan zat seperti borak sebagai bahan campuran makanan itu sangat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen dalam hal ini masyarakat. Bahkan dinilai sebagai pembunuhan secara tidak langsung, maka harus ada hukuman yang setimpal kepada pihak atau oknum pelaku usaha.
"Ini bisa dikatakan pembunuhan secara tidak langsung dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas, jika terbukti beri hukuman. Kepada Disperindag dan BBPOM harus intens melakukan survei terhadap para UMKM dan industri-industri kecil yang menjual jajanan atau makanan, lihat layak atau tidak produk yang dibuat sebelum dipasarkan," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku usaha yang ada di Pekanbaru dihimbau agar memperhatikan betul kualitas dan jaminan makanan yang dijual ke pasaran, dan tidak semata-mata memikirkan untung besar dengan cara yang salah. Baik yang berskala kecil maupun skala besar.
"Kepada pelaku usaha dihimbau tidak semata-mata memikirkan untung besar dengan cara yang salah, jangan seperti itulah karena nanti masyarakat yang jadi korban, perdaganglah dengan cara jujur dan bersih," harap Dapot.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Pasalnya, penggunaan zat berbahaya pada jajanan kerupuk nasi hasil temuan tersebut termasuk tindak kejatahan, maka harus diberi sanksi atau hukuman bagi oknum pelaku usaha atau industri rumahan yang dengan sengaja berbuat curang demi meraup keuntungan. Hal ini disampaikan oleh Dapot Sinaga, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI- Perjuangan."Kita minta pengawasan terus diperketat, yang kedua harus ada tindakan tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian kepada oknum pelaku usaha atau industri rumahan yang berbuat curang dengan mencampurkan zat berbahaya seperti borak," ungkap Dapot Sinaga, Senin (28/5/2018).
Menurut Dapot lagi, penggunaan zat seperti borak sebagai bahan campuran makanan itu sangat mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen dalam hal ini masyarakat. Bahkan dinilai sebagai pembunuhan secara tidak langsung, maka harus ada hukuman yang setimpal kepada pihak atau oknum pelaku usaha.
"Ini bisa dikatakan pembunuhan secara tidak langsung dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas, jika terbukti beri hukuman. Kepada Disperindag dan BBPOM harus intens melakukan survei terhadap para UMKM dan industri-industri kecil yang menjual jajanan atau makanan, lihat layak atau tidak produk yang dibuat sebelum dipasarkan," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku usaha yang ada di Pekanbaru dihimbau agar memperhatikan betul kualitas dan jaminan makanan yang dijual ke pasaran, dan tidak semata-mata memikirkan untung besar dengan cara yang salah. Baik yang berskala kecil maupun skala besar.
"Kepada pelaku usaha dihimbau tidak semata-mata memikirkan untung besar dengan cara yang salah, jangan seperti itulah karena nanti masyarakat yang jadi korban, perdaganglah dengan cara jujur dan bersih," harap Dapot.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)
http://www.halloriau.com/read-dprd-pekanbaru-102751-2018-05-28-dianggap-pembunuhan-tidak-langsung-pelaku-usaha-pakai-zat-berbahaya-harus-ditindak-tegas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar