Tiga Pengguna Sabu di Rohul Berhasil Digelandang ke Kantor Polisi
Senin, 07 Mei 2018 | 20:13
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Sat Narkoba Polres Rokan
Hulu berhasil Mengamankan 3 orang pemuda diduga melakukan tindakan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (5/5/2018)
Tersangka diketahui berinisial AH (43) warga Pasir Pengaraian,
JL (38) warga Aek Tangun Desa Bangun Purba Barat dan AH (42) warga Desa Pasaman Kec.Pasaman Barat, Sumbar.
Melalui
Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto mengatakan kepada Riaugreen.com,
tersangka saat ditangkap tidak memberikan perlawanan dan lokasi
penanglapan di Aek Tangun Desa Bangun Purba Barat, Rokan Hulu.
Dari
tangan tersangka polisi menemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis
sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,80 gram, 1 buah kaca
pirex dibalut kertas timah rokok, 1 unit HP Nokia warna biru dan 1 buah
bong alat hisap shabu terbuat dari botol plastik putih.
Penangkapan
berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Aek Tangun ada
seseorang sedang pemuda sedang membuat paketan sabu kedalam pelantikan
bening, dari informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi
memerintahkan kepada Kanit Idik 2 BRIPKA Hendri Rikardo beserta anggota
untuk melakukan Penyelidikan didaerah dimaksud
"Saat
akan dilakukan penangkapan, polisi mengetahui keberadaan tersangka akan
pergi pada hari sabtu 05 Mei 2018, ketika tersangka berada dibelakang
mobil truck coldiesel petugas langsung melakukan kepada tersangka AT, JT
dan AH. Setelah di periksa polisi menemukan barang haram tersebut,"
ujar Sunarto.
Menurut
pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut didapat dari Makmur
secara patungan. Lalu dilakukan pengembangan untuk mencari Makmur namu
tidak ditemukan.
"Selanjutnya
barang bukti dari temuan dilapangan beserta ke tiga tersangka
digelandang ke Polres Rohul untuk penyelidikan dan pengembangan lebih
lanjut," tutup Sunarto. (Yo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar