KPK Persika 20 Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho
Sidang Gatot Pujo Nugroho Kembali Dihadirkan Dengan Mendatangkan Saksi (Tribunnews.com)
TRIBUNPEKANBARU.com, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan
terhadap anggota DPRD Sumatera Utara terkait dugaan penerimaan suap dari
mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Provinsi
Sumut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis
(24/5/2018).
Pemeriksaan dilakukan seperti dua hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi provinsi Sumut.
"Hari
ini rencana pemeriksaan terakhir di daerah, sampai saat ini telah lebih
dari 200 saksi diperiksa dalam penyidikan ini, baik yang dilakukan di
KPK di Jakarta, markas Brimob Medan dan Kajati Sumut," tambah Febri.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan
anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.
KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut
untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun
anggaran 2012-2014.
Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran
2013 dan 2014.
Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal
64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul KPK Persika 20 Anggota DPRD Sumatera Utara Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/05/24/kpk-persika-20-anggota-dprd-sumatera-utara-terkait-kasus-suap-gatot-pujo-nugroho.
Editor: David Tobing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar