Pengadilan Negeri Pekanbaru Eksekusi Lahan Perbatasan Pekanbaru Kampar Untuk Umum
Kamis, 10 Mei 2018 | 14:42
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Pengadilan Negeri
Pekanbaru (PN) eksekusi lahan yang berada di Km 15 Jln Raya Pekanbaru
Bangkinang Kota Pekanbaru, lokasi penggusuran berbatas langsung dengan
Kabupaten Kampar, Kamis (9/5/2018 ).
Lahan yang digugusur tersebut rencananya akan digunakan untuk pelebaran jalan antar lintas Pekanbaru Bangkinang Kota Pekanbaru.
Demikian
informasi yang diterima awak media ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru
dengan juru sita PN Hendri Ruspianto SH kepada RiauGreen.com.
''Lokasi
yang kami eksekusi tadi berada di Kelurahan Tuah Madani dan kami
sebelumnya telah melakukan tawaran konsinasi untuk kepentingan umum.
Tanah negara sebagai fasilitas umum untuk pelebaran jalan raya Pekanbaru
– Bangkinang," terang Hendri
''Kita juga telah
menyampaikan kepada termohon ganti rugi konsinasinya yang sudah di
ampersal oleh pihak Pemko Pekanbaru sebagai pemohon,dan kami dilapangan
juga tidak mengalami hambatan,ini kami lakukan sesuai dengan aturan yang
berlaku," tambah Hendri.
Pantauan awak media ini di lapangan saat eksekusi lahan memang tidak ada halangan dan hambatan serta berjalan dengan aman.
Lanjut
Hendri, saat eksekusi berlangsung pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru
menurunkan sebanyak 5 orang personil, dari pihak kepolisian 11 orang dan
satpol PP sebanyak 80 orang.
"Luas bahu jalan
yang akan digunakan selebar 20 M ke kanan dan 20 M ke kiri. Jika dari
pihak termohon ada keluhan silahkan ajukan ke pihak Pemko Pekanbaru,''
saran Hendri. (Yo)
http://riaugreen.com/view/Pekanbaru/33543/Pengadilan-Negeri-Pekanbaru-Eksekusi-Lahan-Perbatasan-Pekanbaru-Kampar-Untuk-Umum.html#.WvXYebitobY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar