Jum’at, 18 Mei 2018 17:39
Korupsi Proyek RTH, Kontraktor dan Tim PHO Bersiap Diadili
PN
Pekanbaru kembali terima pelimpahan tiga berkas perkara korupsi
pembangunan RTH di Pekanbaru. Kontraktor dan Tim PHO segera disidangkan.
Riauterkini-PEKANBARU -Tiga lagi berkas perkara korupsi
proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks)
Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru. Dilimpahkan ke
pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN).Pekanbaru.
Ketiga berkas dengan tiga terdakwa itu, Kusno, Direktur PT Bumi Riau
Lestari, Raymon Yudra, anggota Tim PHO dan tersangka Arri Darwin, Ketua
Tim PHO.
" Hari ini jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari
Pekanbaru melimpahka berkas perkara korupsi proyek pembangunan RTH,
dengan terdakwa Kusno, Raymon Yudra dan Arri Darwin," terang Panmud
Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring, Jum'at (18/5/18) sore.
Ketiga terdakwa ini, merupakan splitan dari perkara Dwi Agus Sumarno cs
yang saat ini tengah menjalani proses sidang," sambung Deni.
Untuk jadwal agenda sidang dan majelis hakimnya, saat ini masih menunggu penetapan dari ketua pengadilan," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto
Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Deni.
Untuk diketahui, dengan dilimpahkannya tiga berkas perkara ini. Masih ada 12 calon terdakwa lagi yang menyusul.
Proyek senilai Rp 8 miliar ini, ditemukan kerugian negara Rp 935 juta.
Dimana pada pengadaan proyek ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan
tender dan rekayasa pada pengadaan. Proyek tersebut dianggarkan dengan
dana sekitar Rp14 miliar lebih.***(har
http://riauterkini.com/hukum.php?arr=133699
Tidak ada komentar:
Posting Komentar