Kamis, 31 Mei 2018

Dewan Menyebut ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Dewan Menyebut ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
net
 
PEKANBARU - Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, DPRD Riau mewanti - wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudiknya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman, Rabu, (30/5/2018).Menurutnya, larangan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPanRB), Asman Abnur, yaitu larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran yang tinggal beberapa hari lagi."Seharusnya memang bukan untuk keperluan pribadi, salah satunya mudik lebaran untuk penggunaan mobil dinas itu," ucapnya.Taufik mengungkapkan, pendapatan ASN sudah meningkat ditambah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diumumkan pemerintah. Jika kemudian mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi dan diketahui masyarakat, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.

"Kondisi hari ini, ASN kinerjanya dipantau bahkan pendapatannya meningkat, tentu jadi pertimbangan sendiri oleh badan pertimbangan. Yang jelas, mobil dinas jangan digunakan di luar kegunaannya," ungkapnya.Selain itu, berdasarkan pemaparan Taufik, ASN seharusnya mampu dan dengan bijak menggunakan fasilitas negara atau dinas untuk kepentingan pekerjaannya. Karena memang demikianlah tujuan negara memberikan mereka fasilitas, agar lebih efektif menjalankan tugas sebagai ASN."Kepada ASN, jangan sampai menggunakan mobil dinas itu diluar keperluan tugasnya," pungkas Taufik. ***
 
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/dewan-menyebut-asn-dilarang-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar