Rabu, 30 Mei 2018 16:29 WIB
Dewan Menyebut ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik
net
PEKANBARU - Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, DPRD
Riau mewanti - wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan
mobil dinas untuk perjalanan mudiknya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua
Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman, Rabu, (30/5/2018).Menurutnya,
larangan itu sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara Reformasi Birokrasi (MenPanRB), Asman Abnur, yaitu larangan
penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran yang tinggal beberapa hari
lagi."Seharusnya memang bukan untuk keperluan pribadi, salah satunya mudik lebaran untuk penggunaan mobil dinas itu," ucapnya.Taufik
mengungkapkan, pendapatan ASN sudah meningkat ditambah mendapat
Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diumumkan pemerintah. Jika
kemudian mobil dinas digunakan untuk keperluan pribadi dan diketahui
masyarakat, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.
"Kondisi
hari ini, ASN kinerjanya dipantau bahkan pendapatannya meningkat, tentu
jadi pertimbangan sendiri oleh badan pertimbangan. Yang jelas, mobil
dinas jangan digunakan di luar kegunaannya," ungkapnya.Selain
itu, berdasarkan pemaparan Taufik, ASN seharusnya mampu dan dengan bijak
menggunakan fasilitas negara atau dinas untuk kepentingan pekerjaannya.
Karena memang demikianlah tujuan negara memberikan mereka fasilitas,
agar lebih efektif menjalankan tugas sebagai ASN."Kepada ASN, jangan sampai menggunakan mobil dinas itu diluar keperluan tugasnya," pungkas Taufik. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/dewan-menyebut-asn-dilarang-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar