Selasa, 08 Mei 2018 00:56 WIB
Bagaikan Teroris, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Inhu Diangkut Menggunakan Barracuda Menuju Ruang Sidang, Ini Tujuannya..
RENGAT - Tidak seperti biasanya, puluhan polisi dari
tim gabungan Polres Indragiri Hulu melakukan penjagaan super ketat
ruangan sidang utam PN (Pengadilan Negeri) Rengat.
Selain
dibatasi, setiap pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya sidang
perdana, Alexander alias Alex, sang bandar besar narkoba di Inhu itu,
juga diperiksa secara teliti oleh para petugas bersenjata lengkap yang
mengawal jalannya sidang tersebut.Tak tanggung-tanggung,
pengawalan bos narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP
Darmin Ginting, dan juga didampingi pejabat Polres Inhu lainya.Alhasil,
sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),
dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut, berjalan
lancar dan terkendali, Senin (7/5/218).
Dalam dakwaannya, tim JPU Kejari Inhu yang dipimpin Nugroho WP SH
didampingi Benny Yarbert SH, Rullif Yuganitra SH dan Yoyok Satrio SH
tersebut, mendakwa Alex dengan pasal berlapis.
Alex dinyatakan
melanggar pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal TPPU (Tindak Pidana
Pencucian Uang) serta pasal 406 dan 407 tentang pengrusakan.Yang
mana, pada saat ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu, Alex melakukan
pengrusakan terhadap sel dan gembok atau kunci tahanan ketika akan
berusaha melarikan diri dengan cara menghujani dengan 17 kali tembakan."Pengawalan
ketat ini kita lakukan untuk kelancaran jalannya persidangan, serta
memberi rasa aman dan nyaman dalam proses persidangan tersebut. Baik itu
pengunjung maupun jpu dan hakim yang menyidangkan," kata Kapolres Inhu
AKBP Dasmin Ginting, di Pematang Reba.Dikatakan Dasmin,
sedikitnya ada 36 personil bersenjata lengkap yang disiagakan selama
persidangan. "Tidak hari ini saja, selama persidangan hingga dijatukah
vonis, pengawalan akan terus kita siagakan, dan akan kita perketat,"
tegasnya.Sementara itu, Tim JPU Kejari Inhu, Benny Yarbert
menyebutkan bahwa, agar tidak terjadi hambatan selamaa di jalan dari
Mako Brimob menuju Inhu, terdakwa atas nama Alex itu dibawa menggunakan
Barracuda yang dimiliki Brimob."Hal ini kita mintakan agar
kejadian yang tidak diiinginkan bisa terhindari. Usai sidang pembacaan
dakwaan, sekaligus kita melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan
saksi," sebut Benny didampingi Yoyok Satrio SH dan tim JPU lainnya.Sedikitnya,
ada 23 orang saksi yang sudah diperiksa. Diantaranya, 12 saksi untuk
perkara TPPU, 5 saksi narkoba dan 6 saksi percobaan pelarian dari
tahanan Mapolres Inhu."Guna menghindari resiko, sidang perkara
terdakwa Alex ini akan kita gelar secara cepat. Sidang akan kembali kita
gelar pada, Selasa (8/5/2018), dengan agenda pemeriksaan ahli pidana
dan ahli dari PPATK terkait TTPU. Semoga tidak ada kendala," pungkas
Benny.Diketahui, sidang perkara bandar narkoba kelas kakap
tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Guntoro Eka Sekti SH, dan Immanuel
MP Sirait SH serta Debora Manulang SH selaku hakim anggota.(Jef)
https://www.goriau.com/berita/hukrim/bagaikan-teroris-bandar-narkoba-kelas-kakap-di-inhu-diangkut-menggunakan-barracuda-menuju-ruang-sidang-ini-tujuannya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar