Jumat, 16 Maret 2018 01:38 WIB
BNN Serahkan Tersangka Pencucian Uang ke Kejari Bireuen
BIREUEN - Tim
penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) didampingi tim Jaksa Peneliti
dari Kejaksaan Agung RI, menyerahkan tersangka Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU), AA bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bireuen, Kamis (15/3/2018).
Tersangka AA bersama barang bukti diterima Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Bireuen, Mochamad Jeffry, melalui Kepala Seksi Pidana Umum
(Kasi Pidum), Teuku Hendra Gunawan.''AA ini merupakan terpidana,
perkara narkotika yang diputus pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan selama
20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar,†kata Teuku Hendra
Gunawan kepada wartawan. Tersangka AA, tambah Hendra Gunawan saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu.
''Kasus ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana narkotika yang
dilakukan tersangka AA sebelumnya," terang Teuku Hendra Gunawan.
Usai diserahkan ke Kejari Bireuen dari tim JPU, tersangka AA dititipkan
di Cabang Rutan Bireuen, menunggu proses pelimpahan perkara ke
 Pengadilan Negeri untuk proses persidangan,†katanya. Sebelum
dijerat kembali dengan kasus TPPU ini, warga Kecamatan Kota Juang,
Kabupaten Bireuen ini dihukum selama 20 tahun penjara di Medan, Sumatera
Utara. "Ia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara
pengiriman narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 30 kilogram,"
terangnya. Vonis terhadap AA ini, kata Teuku Hendra Gunawan
dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin
(22/1/2018) lalu. Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan,
terdakwa AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal
114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. "Yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli
terhadap upaya pemerintah, terkait pemberantasan peredaran gelap
narkotika. Terdakwa ini juga sudah pernah dihukum," katanya.
Dalam putusan hukum, tuntutan terhadap AA ini lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya JPU meminta majelis hakim menghukum
terdakwa AA ini seumur hidup. Awalnya AA itu diamankan petugas
BNN di rumahnya, Juni 2017 lalu. Sebelumnya Ia sempat masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) dalam kasus itu. Menurut Hendra Gunawan,
 AA ini ditangkap setelah petugas menciduk enam pelaku pengiriman
sabu-sabu asal Malaysia, yakni Sy alias J, AM, Ded alias Frend, Mul
alias Ad, Za dan AJ alias Her."Untuk  jaringan narkoba Malaysia
dan Aceh serta Medan ini, AA berperan selaku pencari orang yang mau
membawa sabu-sabu seberat 30 kilogram ke Kota Medan, Sumatera Utara,"
sebutnya. ***
https://www.goriau.com/berita/gonews-group/bnn-serahkan-tersangka-pencucian-uang-ke-kejari-bireuen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar