Kamis, 15 Maret 2018

BNN Serahkan Tersangka Pencucian Uang ke Kejari Bireuen

BNN Serahkan Tersangka Pencucian Uang ke Kejari Bireuen
BIREUEN - Tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) didampingi tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menyerahkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), AA bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (15/3/2018).
Tersangka AA bersama barang bukti diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mochamad Jeffry, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Teuku Hendra Gunawan.''AA ini merupakan terpidana, perkara narkotika yang diputus pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar,” kata Teuku Hendra Gunawan kepada wartawan. Tersangka AA, tambah Hendra Gunawan saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu.


''Kasus ini merupakan hasil pengembangan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka AA sebelumnya," terang Teuku Hendra Gunawan.
Usai diserahkan ke Kejari Bireuen dari tim JPU, tersangka AA dititipkan di Cabang Rutan Bireuen, menunggu proses pelimpahan perkara ke  Pengadilan Negeri untuk proses persidangan,” katanya. Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU ini, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini dihukum selama 20 tahun penjara di Medan, Sumatera Utara. "Ia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 30 kilogram," terangnya. Vonis terhadap AA ini, kata Teuku Hendra Gunawan dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (22/1/2018) lalu. Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah, terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika. Terdakwa ini juga sudah pernah dihukum," katanya. Dalam putusan hukum, tuntutan terhadap AA ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa AA ini seumur hidup. Awalnya AA itu diamankan petugas BNN di rumahnya, Juni 2017 lalu. Sebelumnya Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus itu. Menurut Hendra Gunawan,  AA ini ditangkap setelah petugas menciduk enam pelaku pengiriman sabu-sabu asal Malaysia, yakni Sy alias J, AM, Ded alias Frend, Mul alias Ad, Za dan AJ alias Her."Untuk  jaringan narkoba Malaysia dan Aceh serta Medan ini, AA berperan selaku pencari orang yang mau membawa sabu-sabu seberat 30 kilogram ke Kota Medan, Sumatera Utara," sebutnya. ***

https://www.goriau.com/berita/gonews-group/bnn-serahkan-tersangka-pencucian-uang-ke-kejari-bireuen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar