Jumat, 16 Maret 2018

Sabu Berbungkus Teh Cina yang Disita Polda Riau Bernilai Rp6 Miliar Bisa Telerkan 20 Ribu Orang

Sabu Berbungkus Teh Cina yang Disita Polda Riau Bernilai Rp6 Miliar Bisa Telerkan 20 Ribu Orang
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau dan wakilnya, saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan dua kurir pembawa hampir empat kilogram Sabu (Foto: Chairul Hadi)
 
PEKANBARU - Pengedar Narkoba punya berbagai modus untuk memuluskan bisnis haramnya, termasuk dengan mengemasnya ke dalam bungkusan teh produk Cina. Ini yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dua orang kurir ikut ditangkap.Tak main-main, jumlah Sabu ini memiliki berat hampir empat kilogram (3,9 kilogram lebih, red). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono didampingi wakilnya AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, jika diuangkan nilai Sabu-sabu tersebut ditaksir mencapai Rp6 Miliar."Jika kita taksir, nilainya sekitar Rp6 Miliar. Jumlah tersebut cukup banyak dan kalau dihitung-hitung, hampir empat kilogram Sabu ini dapat dikonsumsi sekitar 20 ribu orang. Artinya, ada 20 ribu orang berhasil kita selamatkan dari bahaya Narkoba," sebut dia, Jumat (16/3/2018) siang.Dua orang kurir, masing-masing berinisial AP alias Anto dan RH alias Rudi yang merupakan warga Kota Pekanbaru saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib. Pengakuannya, mereka baru kali ini membawa Narkoba, disuruh oleh seseorang yang tidak dikenalnya.


"Berapa mereka diupah belum tahu. Cuma dikasih Rp1 juta untuk uang sewa hotel dan rental mobil. Pengakuannya, keduanya tidak kenal dengan orang yang menyuruh mengantarkan barang, serta siapa yang menerima di Pekanbaru," lanjut Hariono.
"Mereka tugasnya hanya mengantar sampai Pekanbaru, mau dibawa ke mana akan dihubungi.Kita menduga masuknya melalui perairan, karena wilayah Bengkalis. Dari Bengkalis dibawa melalui jalur darat ke Pekanbaru," beber Diresnarkoba Polda Riau.Anto dan Rudi ditangkap di jalan lintas Sumatera, daerah Kandis Kilometer 82 Kabupaten Siak. Ketika itu keduanya menggunakan dua mobil terpisah, masing-masing Ertiga dan Karimun. Satu mobil (Karimun) sebagai penunjuk jalan dan pemantau di depan, sedangkan Ertiga menyusul di belakangnya.Sabu-sabu ini dikemas ke dalam bungkus teh Cina, kemudian dibungkus lagi dengan koran. Polisi menduga, barang haram tersebut berasal dari luar negeri yang masuk melalui perairan di Provinsi Riau. ***

https://www.goriau.com/berita/gonews-group/sabu-berbungkus-teh-cina-yang-disita-polda-riau-bernilai-rp6-miliar-bisa-telerkan-20-ribu-orang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar