KI: Masyarakat Berhak Tahu Penggunaan Dana Desa
seluruh penyelenggaraan terkait dana desa bisa lebih transparan dan informasinya terbuka bagi publik
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Informasi
Kalimantan Tengah mengatakan informasi penggunaan dana desa merupakan
informasi terbuka sehingga masyarakat berhak mengetahuinya.
"Majelis dalam sidang ajudikasi di Komisi Informasi Kalteng menyatakan bahwa semua informasi terkait ADD (Alokasi Dana Desa) merupakan informasi terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat atau publik," kata Ketua Komisi Informasi Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Selasa.
Semua program, jadwal pelaksanaan program, dan termasuk anggaran program dana desa merupakan informasi terbuka dan dapat diakses oleh pubik.
Penegasan itu dinyatakan melalui putusan sengketa informasi publik oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Kalimantan Tengah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner berpendapat bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (1) Huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik.
Majelis juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 4/2014 tentang Desa, yakni Pasal 24 terkait penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan, sementara pada Pasal 26 Ayat (4) Huruf f, dinyatakan tentang kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Pasal 27 Huruf d menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepala desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah berpendapat bahwa nama program dan kegiatan desa, penanggung jawab pelaksana program kegiatan, jadwal pelaksanaan program kegiatan, serta anggaran program dan kegiatan berupa daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya, seperti rincian DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran, adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik.
"Dengan adanya putusan Komisi Informasi ini, kami berharap seluruh penyelenggaraan terkait dana desa bisa lebih transparan dan informasinya terbuka bagi publik. Kami juga berharap kepada pemerintah provinsi dan semua bupati/wali kota se-Kalteng selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah desa untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa," kata Satriadi.
Belum lama ini, Komisi Informasi Kalimantan Tengah memproses sengketa informasi terkait dana desa. Tiga kepala desa, yakni Desa Sei Barunai, Desa Sei Pudak, dan Desa Sei Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, disengketakan oleh warga bernama Anwar H.M. karena tidak memberikan informasi dokumen program kegiatan dan laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa tahun 2015, yang meliputi nama program dan kegiatan desa, penanggung jawab pelaksana program kegiatan, jadwal pelaksanaan program kegiatan, dan anggaran program dan kegiatan berupa daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran.
Meski sesuai ketentuan, ada mekanisme banding bagi para pihak yang tidak terima atas putusan, namun Satriadi berharap bahwa putusan Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah tersebut segera dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak. Putusan itu juga bahkan diharapkan menjadi acuan bagi semua kepala desa di Kalteng yang mengelola anggaran dana desa.
"Majelis dalam sidang ajudikasi di Komisi Informasi Kalteng menyatakan bahwa semua informasi terkait ADD (Alokasi Dana Desa) merupakan informasi terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat atau publik," kata Ketua Komisi Informasi Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Selasa.
Semua program, jadwal pelaksanaan program, dan termasuk anggaran program dana desa merupakan informasi terbuka dan dapat diakses oleh pubik.
Penegasan itu dinyatakan melalui putusan sengketa informasi publik oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Kalimantan Tengah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner berpendapat bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (1) Huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas informasi tentang peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh badan publik.
Majelis juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 4/2014 tentang Desa, yakni Pasal 24 terkait penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan, sementara pada Pasal 26 Ayat (4) Huruf f, dinyatakan tentang kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Pasal 27 Huruf d menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepala desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah berpendapat bahwa nama program dan kegiatan desa, penanggung jawab pelaksana program kegiatan, jadwal pelaksanaan program kegiatan, serta anggaran program dan kegiatan berupa daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya, seperti rincian DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran, adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik.
"Dengan adanya putusan Komisi Informasi ini, kami berharap seluruh penyelenggaraan terkait dana desa bisa lebih transparan dan informasinya terbuka bagi publik. Kami juga berharap kepada pemerintah provinsi dan semua bupati/wali kota se-Kalteng selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah desa untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa," kata Satriadi.
Belum lama ini, Komisi Informasi Kalimantan Tengah memproses sengketa informasi terkait dana desa. Tiga kepala desa, yakni Desa Sei Barunai, Desa Sei Pudak, dan Desa Sei Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, disengketakan oleh warga bernama Anwar H.M. karena tidak memberikan informasi dokumen program kegiatan dan laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa tahun 2015, yang meliputi nama program dan kegiatan desa, penanggung jawab pelaksana program kegiatan, jadwal pelaksanaan program kegiatan, dan anggaran program dan kegiatan berupa daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rincian daftar pelaksanaan anggaran.
Meski sesuai ketentuan, ada mekanisme banding bagi para pihak yang tidak terima atas putusan, namun Satriadi berharap bahwa putusan Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah tersebut segera dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak. Putusan itu juga bahkan diharapkan menjadi acuan bagi semua kepala desa di Kalteng yang mengelola anggaran dana desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar