Kamis, 15 Maret 2018

Pilkada Serentak

KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah, Hati-hati Terima Gratifikasi

KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah, Hati-hati Terima Gratifikasi
net
ilustrasi korupsi 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah dan calon legislatif (caleg) harus memberikan perhatian khusus terhadap penerimaan hadiah dari pihak-pihak tertentu atau gratifikasi.

Menurut Febri, gratifikasi adalah satu hal yang paling mendasar yang dapat menjadi gerbang masuk praktik korupsi.

"Apakah boleh sebagai penyelenggara nanti menerima sesuatu? Atau kalau diberikan kado atau hadiah yang meskipun tidak meminta apa-apa. Dari yang memiliki konflik kepentingan, mereka harus memahami bagaimana melaporkannya," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Febri menjelaskan, meski gratifikasi ada dalam kategori pencegahan yang dilakukan KPK, namun jika tidak dilaporkan akan berpotensi pidana.
Mantan aktivis ICW ini meminta para caleg dan calon kepala daerah untuk memahami hal-hal yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) demi menghindari praktik korupsi.
"Karena tahap pertama, para caleg atau bahkan calon kepala daerah itu perlu mengetahui batas-batas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai UU Tipikor," tegas Febri.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah, Hati-hati Terima Gratifikasi, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/16/kpk-ingatkan-caleg-dan-calon-kepala-daerah-hati-hati-terima-gratifikasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina


Tidak ada komentar:

Posting Komentar