Pilkada Serentak
KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah, Hati-hati Terima Gratifikasi
net
ilustrasi korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan kepada seluruh
calon kepala daerah dan calon legislatif (caleg) harus memberikan
perhatian khusus terhadap penerimaan hadiah dari pihak-pihak tertentu
atau gratifikasi.
Menurut Febri, gratifikasi adalah satu hal yang paling mendasar yang dapat menjadi gerbang masuk praktik korupsi.
"Apakah boleh sebagai penyelenggara nanti
menerima sesuatu? Atau kalau diberikan kado atau hadiah yang meskipun
tidak meminta apa-apa. Dari yang memiliki konflik kepentingan, mereka
harus memahami bagaimana melaporkannya," ujar Febri saat dikonfirmasi,
Jumat (16/3/2018).
Febri menjelaskan, meski gratifikasi ada dalam kategori pencegahan
yang dilakukan KPK, namun jika tidak dilaporkan akan berpotensi pidana.
Mantan aktivis ICW ini meminta para caleg dan calon kepala daerah
untuk memahami hal-hal yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) demi menghindari praktik korupsi.
"Karena tahap pertama, para caleg atau bahkan calon kepala daerah itu
perlu mengetahui batas-batas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan
sesuai UU Tipikor," tegas Febri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah, Hati-hati Terima Gratifikasi, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/16/kpk-ingatkan-caleg-dan-calon-kepala-daerah-hati-hati-terima-gratifikasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar