Selasa, 13 Maret 2018 10:47 WIB
Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih, Polda Riau Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Uang Honor Satpol PP Kampar ke Kejaksaan
Kombes
Gidion Arif Setiawan dan Kasubdit III AKBP Dasmin Ginting saat
menunjukkan barang bukti uang dari dugaan pemotongan honor di Satpol PP
Kampar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka (Foto:
Chairul Hadi)
PEKANBARU -
Penanganan kasus dugaan Korupsi honor di Satpol PP Kabupaten Kampar
akhirnya masuk babak baru, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan proses Tahap II (Penyerahan
Tersangka dan Barang Bukti, red) ke Kejaksaan, Selasa (13/3/2018) siang.
Dalam perkara ini, Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka,
masing-masing berinisial MJ selaku mantan Kasatpol PP Kabupaten Kampar
serta dua anak buahnya berinisial IG dan AL, yang saat itu menjabat
sebagai bendahara dan PPTK. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan
lengkap untuk maju ketahap persidangan.
"Sudah dinyatakan lengkap
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas sudah selesai dan sebab itu kita
(Polda Riau, red) lakukan pelimpahan dan penyerahan tersangka serta
barang buktinya," tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion
Arif Setiawan di kantornya, Selasa siang.Dia melanjutkan, selain
menyerahkan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti
berupa uang sebesar Rp323 juta, di mana saat penangkapan awal kepolisian
sempat menyita sebesar Rp417 juta.
"Penangkapan pertama kita sempat menyita Rp417 juta. Dalam proses
penyidikan dan penghitungan kerugian negara, yang dinyatakan sebagai
barang bukti adalah Rp323 juta, selebihnya sudah dikembalikan ke Satpol
PP," jelas Gidion didampingi Kasubdit III AKBP Dasmin Ginting.
Kombes
Gidion memastikan, penyidikan hanya sampai pada ketiga tersangka ini.
Artinya, tidak ada penambahan tersangka baru. Mereka lah yang diduga
melakukan Korupsi dengan modus pemotongan honorer anggota, saat Porprov
digelar di Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu.Kasus ini
terungkap setelah Direktorat Reskrimsus melakukan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) pada Desember 2017 lalu, yang berawal dari informasi bahwa adanya
dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov
Riau, pada saat pendistribusiannya di kantor Satpol PP Kampar.Pantauan GoRiau.com,
MJ yang saat itu menjabat selaku Kasatpol PP Kabupaten Kampar tampak
hanya tertunduk sambil menutup wajahnya dengan tangan. Ia juga
mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.Tentunya, proses
pelimpahan ini akan dilanjutkan dengan penahanan sementara kepada ketiga
tersangka di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, sambil menunggu jadwal
persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. ***
https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/rugikan-negara-rp3-miliar-lebih-polda-riau-serahkan-3-tersangka-dugaan-korupsi-uang-honor-satpol-pp-kampar-ke-kejaksaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar