Senin, 12 Maret 2018

Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih, Polda Riau Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Uang Honor Satpol PP Kampar ke Kejaksaan

Rugikan Negara Rp3 Miliar Lebih, Polda Riau Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Uang Honor Satpol PP Kampar ke Kejaksaan
 
Kombes Gidion Arif Setiawan dan Kasubdit III AKBP Dasmin Ginting saat menunjukkan barang bukti uang dari dugaan pemotongan honor di Satpol PP Kampar. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka (Foto: Chairul Hadi)
 
PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Korupsi honor di Satpol PP Kabupaten Kampar akhirnya masuk babak baru, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, red) ke Kejaksaan, Selasa (13/3/2018) siang.


Dalam perkara ini, Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial MJ selaku mantan Kasatpol PP Kabupaten Kampar serta dua anak buahnya berinisial IG dan AL, yang saat itu menjabat sebagai bendahara dan PPTK. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap untuk maju ketahap persidangan.
"Sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas sudah selesai dan sebab itu kita (Polda Riau, red) lakukan pelimpahan dan penyerahan tersangka serta barang buktinya," tutur Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan di kantornya, Selasa siang.Dia melanjutkan, selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp323 juta, di mana saat penangkapan awal kepolisian sempat menyita sebesar Rp417 juta.

"Penangkapan pertama kita sempat menyita Rp417 juta. Dalam proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara, yang dinyatakan sebagai barang bukti adalah Rp323 juta, selebihnya sudah dikembalikan ke Satpol PP," jelas Gidion didampingi Kasubdit III AKBP Dasmin Ginting.
Kombes Gidion memastikan, penyidikan hanya sampai pada ketiga tersangka ini. Artinya, tidak ada penambahan tersangka baru. Mereka lah yang diduga melakukan Korupsi dengan modus pemotongan honorer anggota, saat Porprov digelar di Kabupaten Kampar, beberapa waktu lalu.Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reskrimsus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2017 lalu, yang berawal dari informasi bahwa adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau, pada saat pendistribusiannya di kantor Satpol PP Kampar.Pantauan GoRiau.com, MJ yang saat itu menjabat selaku Kasatpol PP Kabupaten Kampar tampak hanya tertunduk sambil menutup wajahnya dengan tangan. Ia juga mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.Tentunya, proses pelimpahan ini akan dilanjutkan dengan penahanan sementara kepada ketiga tersangka di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, sambil menunggu jadwal persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. ***

https://www.goriau.com/berita/pekanbaru/rugikan-negara-rp3-miliar-lebih-polda-riau-serahkan-3-tersangka-dugaan-korupsi-uang-honor-satpol-pp-kampar-ke-kejaksaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar