Jumat, 23 Maret 2018 19:19 WIB
Pertama di Riau, UPT Metrologi Legal Pelalawan Diresmikan Menteri Perdagangan
Bupati
Pelalawan, HM Harris bersama Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita
saat peresmian Unit Metrologi Legal Kabupaten dan Kota se Indonesia,
Jumat (23/3/2018).
PELALAWAN - Bupati
Pelalawan, HM Harris menghadiri acara peresmian Unit Metrologi Legal
Kabupaten dan Kota se Indonesia dari Kementerian Perdagangan RI
bertempat di El Royale Hotel Bandung, Jumat (23/3/2018).
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten
Pelalawan, Zuerman Das yang turut mendampingi Bupati Harris melalui
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Pelalawan,
Zulfikar mengatakan bahwa Pelalawan memiliki potensi ekonomi yang cukup
besar dari sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Hal ini
dapat dilihat dari jumlah industri pengolahan kelapa sawit yang telah
beroperasi sebanyak 27 unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sedangkan
pengumpul buah kelapa sawit milik koperasi dan masyarakat berjumlah
kurang lebih 100 unit. "Tentunya sektor usaha ini mempergunakan
alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan yang membutuhkan kepastian
hukum dalam mewujudkan kebenaran pengukuran dan perlindungan konsumen,"
jelas Zulfikar.
Lanjutnya, UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan
Pasar dan UMKM Pelalawan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan
Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang telah memiliki legalitas dalam
pelayanan tera atau tera ulang berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan
Pelayanan Takar dan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor: 83/PKTN/KKPTTU/08/2017
Tanggal 24 Agustus  2017.
"Dengan adanya legalitas tersebut,
Kabupaten Pelalawan menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang
dapat melaksanakan pelayanan tera atau tera ulang perizinan alat-alat
Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara mandiri," jelas
Zulfikar.Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada urusan perdagangan di mana
metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten
atau Kota.Bupati Harris disela mengatakan, daerah sangat
menyambut baik dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal oleh
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Ia berharap dengan
telah diresmikannya Unit Metrologi Legal pertama di Provinsi Riau oleh
Menteri Perdagangan kepada instansi terkait agar pelayanan kepada
masyarakat dan pelaku usaha dapat dilakukan secara maksimal."Dengan
adanya keakuratan alat ukur, takar dan timbangan beserta perlengkapan
lainnya kita bisa meningkatkan sektor perdagangan dan indstri di
Kabupaten Pelalawan," tandasnya.Bupati Pelalawan hadir bersama 11
Kepala Daerah Kabupaten dan Kota se Indonesia. Unit Metrologi Legal
Provinsi Riau hanya Kabupaten Pelalawan yang diresmikan langsung oleh
Kementerian Perdagangan, Enggartiasto Lukita.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar