Jumat, 23 Maret 2018

Pertama di Riau, UPT Metrologi Legal Pelalawan Diresmikan Menteri Perdagangan

Pertama di Riau, UPT Metrologi Legal Pelalawan Diresmikan Menteri Perdagangan
 
Bupati Pelalawan, HM Harris bersama Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat peresmian Unit Metrologi Legal Kabupaten dan Kota se Indonesia, Jumat (23/3/2018).
 
PELALAWAN - Bupati Pelalawan, HM Harris menghadiri acara peresmian Unit Metrologi Legal Kabupaten dan Kota se Indonesia dari Kementerian Perdagangan RI bertempat di El Royale Hotel Bandung, Jumat (23/3/2018).

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan, Zuerman Das yang turut mendampingi Bupati Harris melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Pelalawan, Zulfikar mengatakan bahwa Pelalawan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah industri pengolahan kelapa sawit yang telah beroperasi sebanyak 27 unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sedangkan pengumpul buah kelapa sawit milik koperasi dan masyarakat berjumlah kurang lebih 100 unit. "Tentunya sektor usaha ini mempergunakan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan yang membutuhkan kepastian hukum dalam mewujudkan kebenaran pengukuran dan perlindungan konsumen," jelas Zulfikar.

Lanjutnya, UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Pelalawan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang telah memiliki legalitas dalam pelayanan tera atau tera ulang berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang (SKKPTTU) Nomor: 83/PKTN/KKPTTU/08/2017 Tanggal 24 Agustus  2017.
"Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Pelalawan menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang dapat melaksanakan pelayanan tera atau tera ulang perizinan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara mandiri," jelas Zulfikar.Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada urusan perdagangan di mana metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota.Bupati Harris disela mengatakan, daerah sangat menyambut baik dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Ia berharap dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal pertama di Provinsi Riau oleh Menteri Perdagangan kepada instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat dilakukan secara maksimal."Dengan adanya keakuratan alat ukur, takar dan timbangan beserta perlengkapan lainnya kita bisa meningkatkan sektor perdagangan dan indstri di Kabupaten Pelalawan," tandasnya.Bupati Pelalawan hadir bersama 11 Kepala Daerah Kabupaten dan Kota se Indonesia. Unit Metrologi Legal Provinsi Riau hanya Kabupaten Pelalawan yang diresmikan langsung oleh Kementerian Perdagangan, Enggartiasto Lukita.***

https://www.goriau.com/berita/umum/pertama-di-riau-upt-metrologi-legal-pelalawan-diresmikan-menteri-perdagangan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar