KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di PN Tangerang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa
di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka
dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta
pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan
perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan
suap pengurusan putusan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat tersangka tersebut di antaranya hakim Pengadilan Negeri
Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti PN Tangerang,
Tuti Atika (TA), Agus Wirano (AGS) dan pengacaranya, HM Saipudin (HMS).
"WWN
dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga
sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam. Basaria mengungkapkan bahwa pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali.
Suap pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan yang kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan
pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status
penyidikan. Pengacara HM Saifudin melambaikan tangan kepada wartawan
usai diperiksa penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat
tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika
serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait
putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Basaria menambahkan, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c
atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus serta Saipuidin, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1
huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan
Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan
Negeri
Tangerang, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/13/kpk-tetapkan-hakim-panitera-dan-pengacara-sebagai-tersangka-suap-di-pengadilan-negeri-tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar