Selasa, 13 Maret 2018

KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di PN Tangerang

KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di PN Tangerang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
 
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan suap pengurusan putusan perkara di ‎Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat tersangka tersebut di antaranya hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti PN ‎Tangerang, Tuti Atika (TA), Agus Wirano (AGS) dan pengacaranya, HM Saipudin (HMS).
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam.
‎‎
Basaria mengungkapkan bahwa pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali.

Suap pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan yang kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status penyidikan.
Pengacara HM Saifudin melambaikan tangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

‎‎
Basaria menambahkan, Wahyu dan Tuti dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus serta Saipuidin, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Tangerang, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/13/kpk-tetapkan-hakim-panitera-dan-pengacara-sebagai-tersangka-suap-di-pengadilan-negeri-tangerang.
Tags
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di PN Tangerang, http://batam.tribunnews.com/2018/03/14/kpk-tetapkan-hakim-panitera-dan-pengacara-sebagai-tersangka-suap-di-pn-tangerang.

Editor: Alfian Zainal
 


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar