KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di PN Tangerang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa
di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka
dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta
pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan
perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan
suap pengurusan putusan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat tersangka tersebut di antaranya hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika (TA), Agus Wirano (AGS) dan pengacaranya, HM Saipudin (HMS).
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam.
Basaria mengungkapkan bahwa pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali.
Suap pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan yang kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status penyidikan.
Keempat tersangka tersebut di antaranya hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika (TA), Agus Wirano (AGS) dan pengacaranya, HM Saipudin (HMS).
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018) malam.
Basaria mengungkapkan bahwa pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali.
Suap pertama pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan yang kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.
Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar