Strategi Kementerian Desa Cegah Penyelewengan Dana Desa
Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Informasi Pusat (KIP) bekerja sama dengan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah
menyusun modul Program Inovasi Desa. Modul tersebut berguna untuk
mewujudkan desa yang transparan, termasuk dalam hal penggunaan dana desa.
Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
"Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurut dia, dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, dalam Pasal 68 UU Desa juga menyatakan jika masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap dia.
Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.
“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada di seluruh Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede mengatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Lantaran Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
"Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Hendra.
http://bisnis.liputan6.com/read/3308050/strategi-kementerian-desa-cegah-penyelewengan-dana-desa
Kepala Bidang Advokasi, Sosialisaai dan Edukasi KIP Wafa Patria Umma mengatakan, untuk mewujudkan desa yang transparan dibutuhkan keterbukaan informasi. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mengambil kebijakan maupun pengelolaan keuangan.
"Karena masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang sudah dijamin dalam Pasal 28F UUD dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurut dia, dengan menjalankan UU KIP maka akan ada ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pengambilan kebijakan dan keputusan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, dalam Pasal 68 UU Desa juga menyatakan jika masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi Kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa.
"Ke depan kita berharap dengan adanya desa transparan akan mendorong keterbukaan Informasi di Level Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional," ungkap dia.
Konsultan Nasional Program Inovasi Desa Kemendes PDTT, Lendy Wahyu Wibowo menyatakan, nantinya akan ada tujuh modul dalam program inovasi desa ini. Modul ini ditargetkan dapat selesai pada akhir April 2018 dan mulai disosialisaaikan pada Mei, Juni dan Juli 2018.
“Jadi kalau sudah selesai semua modulnya, kami akan sosialisasikan ke seluruh pendamping desa yang ada di seluruh Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Menurut Hendra J Kede mengatakan, keberadaan modul Program Inovasi Desa sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Lantaran Hak atas informasi merupakan Hak Azazi dan Hak Konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka kewajiban seluruh badan publik untuk memfasilitasi kedua hak masyarakat tersebut.
"Kedua hak masyarakat tersebut mengharuskan seluruh badan publik di negeri ini dikelola dengan prinsip-prinsip transparansi, termasuk pengelolaan pemerintahan desa dan transparansi sejatinya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Hendra.
http://bisnis.liputan6.com/read/3308050/strategi-kementerian-desa-cegah-penyelewengan-dana-desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar